Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan Kejagung
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu (3/6/2026).
Penetapan tersangka tersebut disebut menjadi kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya disertai penggeledahan di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
- Menko Zulhas Sebut Alasan Pergantian Kepala BGN: Presiden Dengar Aspirasi Rakyat
- Dadan Hindayana, Mantan Kepala BGN Dijemput Paksa Kejagung
- DPRD Tuban Desak BGN Turun Evaluasi Dapur MBG, Usai SPPG Sidorejo 2 Diduga Sajikan Menu Sop Basi
- Perkuat Fungsi Kontrol, Wakil Ketua BGN Minta Masyarakat Aktif Awasi Menu dan Harga
Berdasarkan informasi yang beredar, Dadan diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum kemudian dibawa dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.
Kasus yang menyeret nama mantan pejabat BGN itu mencuat setelah penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor lembaga tersebut sejak pagi hari.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik diduga menemukan sejumlah barang dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik SPPG dalam program pemenuhan gizi nasional.
Sebelumnya, Kantor BGN di Jakarta digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




