Ringkasan Berita
- Pemerintah Kota Surabaya mengevaluasi perizinan tempat hiburan spa di Jalan HR Muhammad yang diduga terkait jaringan TPPO dan eksploitasi anak lintas pulau.
- Kasatpol PP Surabaya menyatakan koordinasi dengan Polda Lampung telah dilakukan, namun penutupan tempat usaha tidak dapat dieksekusi secara sepihak oleh Satpol PP.
- Evaluasi perizinan melibatkan berbagai OPD teknis, mencakup izin operasional hiburan, kelayakan bangunan (PBG), dan perizinan investasi, melalui rapat dengan Disbudporapar, DPMPTSP, dan DPRKPP.
- Kasus ini terungkap setelah dua anak di bawah umur asal Lampung diduga dieksploitasi dan dipekerjakan di tempat usaha tersebut, yang mendapat kecaman tegas dari Kasatpol PP.
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Surabaya mengevaluasi perizinan sebuah tempat hiburan berkedok spa di Jalan HR Muhammad yang diduga terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang diungkap Polda Lampung.
Langkah tersebut dilakukan menyusul terungkapnya dugaan jaringan TPPO dan eksploitasi anak lintas pulau yang melibatkan dua anak di bawah umur asal Lampung yang dipekerjakan di tempat usaha tersebut.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Ahmad Zaini mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Saya sudah koordinasi dengan Polda, ternyata penanganan perkaranya sedang ditangani oleh Polda Lampung," ujar Ahmad Zaini saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Terkait desakan penutupan tempat usaha tersebut, Ahmad Zaini menegaskan Satpol PP tidak dapat mengambil tindakan secara sepihak.
Saat ini, Pemkot Surabaya tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis guna mengevaluasi seluruh aspek perizinan sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Terkait dengan penutupan tempat itu, Satpol PP tidak langsung (mengeksekusi). Ada OPD-OPD terkait. Saat ini masih kita rapatkan dengan teman-teman Disbudporapar terkait dengan perizinannya," jelasnya.
Evaluasi tidak hanya mencakup izin operasional usaha hiburan, tetapi juga aspek kelayakan bangunan dan perizinan investasi.
"Termasuk kita libatkan DPMPTSP serta DPRKPP terkait dengan PBG-nya," cetusnya .
Ahmad Zaini juga menyayangkan dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di tempat hiburan tersebut.
"Saya sepakat, itu ngawur," tegasnya.










