Penyerahan sertifikat yang dilakukan Kantah Kota Pasuruan.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan menyerahkan 53 sertifikat tanah aset ke pemerintah daerah setempat. Langkah ini menjadi bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas aset daerah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantah Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, kepada Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo.
Dalam keterangannya, Carso menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan strategi penting dalam pengamanan aset pemerintah daerah.
“Penyerahan sertifikat aset tanah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan kepastian hukum atas aset daerah. Dengan sertifikasi yang jelas dan sah, diharapkan pengelolaan aset Pemerintah Kota Pasuruan dapat dilakukan secara tertib, akuntabel, serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” paparnya.
Ia menambahkan, sinergi antara pihaknya dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional dan berkelanjutan.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi kedua pihak dalam menjaga serta mengamankan aset negara demi mendukung perencanaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemkot Pasuruan menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut dan memberikan apresiasi atas peran aktif Kantor Pertanahan dalam mendukung pengamanan aset daerah.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pengelolaan aset dapat semakin kuat, memiliki kepastian hukum, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (rom)






