Unit lantas Polres Tulungagung saat melakukan olah TKP
TULUNGAGUNG,BANGSAONLINE.com - Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan mobil di Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan,Senin (22/6/2026) malam, mengakibatkan seorang pengendara motor meninggal dunia.
Korban diketahui berinisial KNW (18), warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kabupaten Blitar. Ia mengendarai sepeda motor Suzuki TRS bernomor polisi B 4893 XY.
BACA JUGA:
Sementara itu, mobil yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah Daihatsu Luxio bernomor polisi AA 1135 HJ yang dikemudikan warga Kelurahan Kalijirek, Kabupaten Kebumen.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Armando Satya Putra Pratama, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di ruas jalan umum masuk Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan.
"Kami mendapat laporan adanya peristiwa kecelakaan tadi malam di ruas jalan umum Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung antaran sepeda motor dan mobil," kata Ipda Armando, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelum kecelakaan terjadi, mobil Daihatsu Luxio melaju dari arah timur menuju barat. Pada saat bersamaan, sepeda motor Suzuki TRS yang dikendarai korban melaju dari arah berlawanan.
Setibanya di lokasi kejadian, keduanya diduga kurang berkonsentrasi saat berkendara sehingga tabrakan frontal tidak dapat dihindari.
Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat di bagian kepala dan sempat tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




