Pemeriksaan lapang yang dilakukan petugas dari Kantah Kota Pasuruan.
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan melaksanakan pemeriksaan lapang sebagai bagian dari proses pensertipikatan tanah aset milik pemerintah daerah setempat. Kegiatan berlangsung di Kelurahan Krampyangan dan Kelurahan Karangketug pada Selasa (21/4/2026).
Pemeriksaan lapang menjadi tahapan penting untuk memastikan keakuratan data fisik dan yuridis atas bidang tanah yang akan disertipikatkan. Langkah ini juga merupakan upaya strategis mendukung percepatan legalisasi aset pemerintah daerah.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan tim teknis Kantah Kota Pasuruan dengan verifikasi langsung di lokasi, mencakup pencocokan batas bidang tanah, pengumpulan data lapangan, serta klarifikasi dokumen pendukung.
Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Pasuruan menegaskan kegiatan ini bertujuan memastikan kepastian hukum atas aset pemerintah sekaligus mencegah potensi sengketa.
“Pemeriksaan lapang merupakan tahapan krusial dalam proses pensertipikatan, karena memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan. Dengan data yang valid dan terverifikasi, kami optimistis proses sertipikasi aset dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” paparnya.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendorong percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan pemeriksaan lapang tersebut, diharapkan seluruh proses pensertipikatan segera rampung sehingga aset Pemerintah Kota Pasuruan memiliki kepastian hukum yang kuat dan dapat dimanfaatkan optimal untuk kepentingan masyarakat. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




