Kantah Kota Pasuruan Periksa Lapang Sertifikasi Aset Pemerintah

Ringkasan Berita
  • Pemeriksaan lapang sertifikasi aset pemerintah dilakukan di dua kelurahan untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik bidang tanah.
  • Kegiatan ini bertujuan mempercepat penertiban aset daerah, memberikan kepastian hukum, dan meminimalkan potensi masalah pertanahan di masa depan.
  • Proses sertifikasi merupakan bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota Pasuruan untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset yang lebih baik.
  • Hasil yang diharapkan adalah data pertanahan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat bisa optimal.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan melalui Panitia A Sertifikasi Aset melaksanakan pemeriksaan lapang untuk mendukung proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah setempat.

Kegiatan berlangsung Rabu (12/8/2026) di Kelurahan Karanganyar dan Kelurahan Bugul Lor. Pemeriksaan lapang menjadi tahapan penting memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik bidang tanah yang akan disertifikasi.

Langkah tersebut sekaligus mendukung percepatan penertiban dan legalisasi aset daerah. Panitia A Sertifikasi Aset melakukan pengecekan langsung di lokasi, termasuk meneliti batas tanah, mencermati kondisi fisik objek, serta memverifikasi data dan dokumen dasar pensertifikatan.

Melalui pemeriksaan tersebut, data pertanahan diharapkan semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah, serta meminimalkan potensi permasalahan pertanahan di masa mendatang.

Kegiatan sertifikasi aset merupakan bentuk sinergi Kantor Pertanahan dan Pemkot Pasuruan dalam mewujudkan tertib administrasi serta pengelolaan aset daerah yang lebih baik. Dengan kepastian hukum, pemanfaatan dan pengamanan aset diharapkan optimal mendukung kepentingan masyarakat.

Kantah Kota Pasuruan menegaskan komitmennya mendukung percepatan sertifikasi aset pemerintah melalui proses tertib, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (rom)