Perkuat Tata Kelola Aset hingga Pajak, Wali Kota Pasuruan Sampaikan Nota Tiga Raperda

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menghadiri Rapat Paripurna I DPRD Kota Pasuruan di gedung DPRD setempat, Sabtu (26/9/2026). Agenda paripurna tersebut berfokus pada penyampaian nota penjelasan wali kota mengenai tiga rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2026.

Tiga raperda strategis yang diajukan meliputi Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Pasuruan, serta Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat yang turut dihadiri jajaran pimpinan daerah, Adi Wibowo menyampaikan bahwa pengajuan ketiga rancangan regulasi ini merupakan langkah penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan pusat sekaligus kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah.

Mengenai Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, penyesuaian dilakukan berdasarkan rekomendasi evaluasi pemerintah pusat guna memberikan kepastian hukum dan mengoptimalkan sumber pembiayaan pelayanan publik tanpa mengabaikan kondisi ekonomi warga.

Sementara itu, penyesuaian regulasi aset daerah diarahkan untuk mewujudkan sistem pengelolaan yang makin profesional.

“Perubahan ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan, seperti peningkatan pengelolaan aset yang lebih terintegrasi dan efektif, serta memastikan barang milik daerah dikelola dengan prinsip yang lebih transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mas Adi, sapaan Wali Kota Pasuruan.

Penguatan BPR dan Sinergi Legislatif

Adapun revisi Perda BPR Kota Pasuruan bertujuan untuk menyelaraskan aturan sektor keuangan nasional sekaligus memperluas peran bank daerah dalam memfasilitasi permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mas Adi berharap pembahasan tiga rancangan regulasi ini dapat berlangsung lancar melalui iklim kemitraan yang konstruktif antara jajaran eksekutif dan legislatif.

“Semoga pembahasan ini dapat memberikan respons positif, kritis, dan konstruktif sebagai upaya bersama mewujudkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan di Kota Pasuruan,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Pasuruan atas kerja sama yang terjalin selama proses awal penyusunan regulasi demi kemajuan pembangunan kota.