Saksi Perangkat Desa Ungkap Pematokan Lahan Sengketa saat Sidang Gugatan dr. Sonny di PN Jombang

Saksi Perangkat Desa Ungkap Pematokan Lahan Sengketa saat Sidang Gugatan dr. Sonny di PN Jombang Suasana sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jombang

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa lahan antara dr. Sonny Susanto Wirawanan dan mantan Ketua PN Jombang, Sri Sutatiek, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (21/1/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi, pihak penggugat menghadirkan dua saksi untuk memperjelas batas lahan yang disengketakan, yakni Purnamaji, mantan Camat Bandarkedungmulyo, dan Zainul Arifin, perangkat Kelurahan Kepanjen.

Kesaksian Zainul Arifin menjadi sorotan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono.

Mantan modin Kelurahan Kepanjen tersebut menguatkan dokumen Berita Acara Tunjuk Batas yang diajukan penggugat.

Di hadapan majelis hakim, Zainul membenarkan keterlibatannya langsung dalam proses pematokan lahan yang kini menjadi objek sengketa.

"Saya diminta Lurah untuk mendampingi petugas BPN melakukan pemasangan patok batas di lokasi tersebut. Saya sendiri yang memegangi patoknya saat itu," ungkap Zainul sembari mengonfirmasi bukti foto yang diperlihatkan di persidangan.

Meski tidak mengingat secara pasti tahun pelaksanaan pematokan, Zainul memastikan lokasi pemasangan patok tersebut sesuai dengan lahan yang saat ini disengketakan.

Kuasa hukum dr. Sonny, Eko Wahyudi, menilai keterangan Zainul memiliki bobot penting karena sejalan dengan bukti surat Berita Acara Tunjuk Batas dari BPN Jombang tertanggal 19 Januari 2012.