Saksi Perangkat Desa Ungkap Pematokan Lahan Sengketa saat Sidang Gugatan dr. Sonny di PN Jombang

Saksi Perangkat Desa Ungkap Pematokan Lahan Sengketa saat Sidang Gugatan dr. Sonny di PN Jombang Suasana sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jombang

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa lahan antara dr. Sonny Susanto Wirawanan dan mantan Ketua PN Jombang, Sri Sutatiek, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Rabu (21/1/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi, pihak penggugat menghadirkan dua saksi untuk memperjelas batas lahan yang disengketakan, yakni Purnamaji, mantan Camat Bandarkedungmulyo, dan Zainul Arifin, perangkat Kelurahan Kepanjen.

Kesaksian Zainul Arifin menjadi sorotan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono.

Mantan modin Kelurahan Kepanjen tersebut menguatkan dokumen Berita Acara Tunjuk Batas yang diajukan penggugat.

Di hadapan majelis hakim, Zainul membenarkan keterlibatannya langsung dalam proses pematokan lahan yang kini menjadi objek sengketa.

"Saya diminta Lurah untuk mendampingi petugas BPN melakukan pemasangan patok batas di lokasi tersebut. Saya sendiri yang memegangi patoknya saat itu," ungkap Zainul sembari mengonfirmasi bukti foto yang diperlihatkan di persidangan.

Meski tidak mengingat secara pasti tahun pelaksanaan pematokan, Zainul memastikan lokasi pemasangan patok tersebut sesuai dengan lahan yang saat ini disengketakan.

Kuasa hukum dr. Sonny, Eko Wahyudi, menilai keterangan Zainul memiliki bobot penting karena sejalan dengan bukti surat Berita Acara Tunjuk Batas dari BPN Jombang tertanggal 19 Januari 2012.

"Keterangan saksi sangat sinkron dengan bukti surat yang kami miliki. Hal ini mempertegas kepemilikan klien kami atas tanah dengan SHM nomor 625 tersebut," jelas Eko usai persidangan.

Sementara saksi Purnamaji menceritakan pengalamannya pada tahun 1991 saat hampir membeli tanah tersebut dari dr. Sonny.

Namun, ia membatalkan niatnya setelah melihat kondisi fisik lahan di Jl. Raden Wijaya yang sudah dipagari tembok di sisi barat.

"Tahun 1991 saya cek lokasinya, ternyata sudah ada pagar tembok di sebelah barat meski belum ada bangunan di dalamnya. Karena merasa ada ketidaksesuaian, saya tidak jadi membeli," ujarnya.

Diketahui, kasus ini berakar dari klaim dr. Sonny atas tanah SHM No. 625 (terbit tahun 1982) yang dibelinya dari pemilik sebelumnya.

Persoalan muncul ketika pada tahun 2010, dr. Sonny mendapati lahan miliknya telah berdiri bangunan tanpa seizin dirinya. Bangunan tersebut diketahui ditempati oleh Sri Sutatiek.

Langkah mediasi sebelumnya telah menemui jalan buntu, sehingga perkara ini berlanjut ke meja hijau. 

Sidang rencananya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. (aan/van)