Penyerahan bukti resmi terkait status sengketa tanah di Jombang.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kasus gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo, dr. Sonny Susanto Wirawan, terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Sri Sutatiek, terus bergulir.
Sidang pada hari ini, Kamis (15//1/2026), menjadi momentum penting dengan agenda pemeriksaan setempat (descente) di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Ketua Majelis Hakim, Satrio Budiono, bersama hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi, turun langsung ke lokasi sengketa.
Sebelumnya, pada Rabu (7/1/2026), pihak penggugat menyerahkan 6 bukti baru, termasuk foto satelit dan dokumen resmi terkait status tanah.
Salah satunya adalah foto satelit dari SPPT PBB atas nama dr. Sonny yang diterbitkan Bapenda Jombang. Bukti ini menunjukkan kepemilikan tanah seharusnya mengarah ke timur, bukan ke barat.
"Selain itu juga foto satelit dari SPPT PBB dan cek pembayaran PBB P2 atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Bapenda Jombang. Bukti tersebut juga telah dilegalisir," kata Sonny dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.
Penggugat juga melampirkan bukti pembayaran PBB sejak 2004-2025 yang telah dilegalisir. Hal itu ditegaskan oleh Soelistijowati, kuasa hukum penggugat.






