Sidang Sengketa Tanah di Jombang, Bukti Satelit Perkuat Klaim Dokter Sonny

Sidang Sengketa Tanah di Jombang, Bukti Satelit Perkuat Klaim Dokter Sonny Penyerahan bukti resmi terkait status sengketa tanah di Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kasus gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo, dr. Sonny Susanto Wirawan, terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Sri Sutatiek, terus bergulir.

Sidang pada hari ini, Kamis (15//1/2026), menjadi momentum penting dengan agenda pemeriksaan setempat (descente) di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Ketua Majelis Hakim, Satrio Budiono, bersama hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi, turun langsung ke lokasi sengketa.

Sebelumnya, pada Rabu (7/1/2026), pihak penggugat menyerahkan 6 bukti baru, termasuk foto satelit dan dokumen resmi terkait status tanah. 

Salah satunya adalah foto satelit dari SPPT PBB atas nama dr. Sonny yang diterbitkan Bapenda Jombang. Bukti ini menunjukkan kepemilikan tanah seharusnya mengarah ke timur, bukan ke barat.

"Selain itu juga foto satelit dari SPPT PBB dan cek pembayaran PBB P2 atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Bapenda Jombang. Bukti tersebut juga telah dilegalisir," kata Sonny dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.

Penggugat juga melampirkan bukti pembayaran PBB sejak 2004-2025 yang telah dilegalisir. Hal itu ditegaskan oleh Soelistijowati, kuasa hukum penggugat.

"Penggugat sebagai wajib pajak yang baik, terbukti telah melakukan pembayaran PBB secara rutin dan sudah sesuai dengan nomor obyek pajak SPPT PBB dari Bapenda. Penggugat merupakan pemilik yang sah dengan bukti penguat dan telah memenuhi kewajiban perdata terkait objek sengketa," paparnya.

Selain itu, berita acara tunjuk batas hak milik No. 625 atas nama dr. Sonny yang diterbitkan BPN Jombang pada 2012 juga diajukan. Dokumen itu menegaskan tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 625 adalah milik penggugat.

Di sisi lain, tergugat Sri Sutatiek menyerahkan 23 bukti surat, termasuk fotokopi KTP, akta nikah, KK, serta sertifikat tanah yang dipermasalahkan. Kuasa hukum tergugat, Farid Fajarudin, menyatakan seluruh berkas telah diserahkan ke majelis hakim dan diunggah melalui e-court.

Ketua Majelis Hakim meminta agar semua pihak mengunggah dokumen melalui e-court untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perselisihan berawal dari klaim dr. Sonny yang menyatakan bahwa tanah yang ditempati Sri Sutatiek tercatat dalam SHM No. 625 miliknya. 

Tanah tersebut awalnya milik Paedjan, kemudian dijual ke Waris Suhardjo, dan akhirnya dibeli oleh dr. Sonny. Namun, sekitar 2010, ia mendapati bangunan berdiri di atas tanah tersebut tanpa izin.

Mediasi sempat dilakukan namun gagal, sehingga gugatan PMH berlanjut ke pengadilan. Dr. Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan and Mitra Jombang sebagai kuasa hukum, sementara Sri Sutatiek diwakili Kantor Hukum Sumaninghati and Partner. (aan/mar)