Pelaku (tengah) saat berada di Mapolres Jombang.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang perangkat desa di Kecamatan Sumobito, berinisial S (57), ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jombang atas dugaan pemalsuan surat pernyataan jual beli tanah.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan warga pada 18 Desember 2025. Tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan memanipulasi dokumen otentik milik warga sejak Agustus 2023.
Saat itu, pasangan Aris Sugiantoro dan Mukaidah meminta bantuan administrasi jual beli tanah, namun S justru memalsukan dokumen.
"Tersangka diduga memalsukan tanda tangan seluruh pihak, mulai dari penjual, pembeli, hingga saksi-saksi. Bahkan, stempel dan tanda tangan Kepala Desa yang tertera dalam dokumen hanyalah hasil pindaian (scan), bukan tanda tangan basah yang asli," kata Dimas saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Kecurangan terungkap ketika korban hendak mendaftarkan tanah melalui program PTSL 2026. Kepala Desa Bakalan, Abdul Hamid, menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen yang dibawa korban.
Setelah diteliti, seluruh tanda tangan dalam dokumen terbukti palsu. Sebagai barang bukti, polisi menyita surat pernyataan jual beli bertanggal 18 Agustus 2023.
Tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, dan dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 391 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Jombang menegaskan tindakan ini sebagai komitmen melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat desa. (aan/mar)














