Kasatreskrim Polres Jombang, Dimas Robin Alexander, saat konferensi pers.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Teka-teki penemuan jenazah tanpa identitas di Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, akhirnya terungkap. Korban yang ditemukan di sungai dengan luka di leher pada Minggu (12/4/2026) dikonfirmasi sebagai Anang Sularso, warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Kasatreskrim Polres Jombang, Dimas Robin Alexander, menyebut korban merupakan korban pembunuhan berencana yang dipicu asmara segitiga. Polisi telah meringkus 2 tersangka, yakni Slamet Mahmudi, warga Gurah, sebagai pelaku utama, serta Mohamad Abdul Mutolib, warga Kecamatan Kras, Kediri, yang membantu menyembunyikan jejak kejahatan.
“Motif di balik aksi keji ini adalah kecemburuan. Pelaku utama merasa sakit hati setelah mengetahui korban menjalin kedekatan dengan kekasihnya,” kata Dimas saat konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Disampaikan olehnya bahwa tragedi bermula saat Slamet menjemput korban. Dalam pengaruh minuman keras, keduanya terlibat cekcok hingga berujung pada tindakan fatal.
“Setelah korban dihabisi, kedua tersangka melakukan upaya sistematis untuk mengelabui petugas dengan cara menenggelamkan motor korban ke Sungai Brantas di area Ngadiluwih,” ucap Dimas.
Senjata tajam dibuang di wilayah Kras, sementara ponsel korban dibuang di sekitar Jembatan Semampir. Hasil autopsi menunjukkan luka parah di leher yang memutus pembuluh darah dan merusak tulang leher sebagai penyebab utama kematian.
Luka terbuka juga ditemukan di wajah serta cedera serius pada jari tangan kiri, termasuk ibu jari yang terputus.
“Atas perbuatannya, Slamet Mahmudi dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, Mohamad Abdul Mutolib terancam hukuman 6 tahun penjara sesuai Pasal 278 ayat (1) huruf d karena perannya dalam menghilangkan barang bukti,” urai Dimas. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




