JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Jombang menangkap seorang karyawan swasta berinisial MAZ (26), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, karena mengedarkan obat terlarang jenis pil dobel L.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/7/2026) dini hari setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB.
“Kami melakukan penyelidikan ternyata benar, selanjutnya anggota kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 770 butir pil dobel L yang dikemas dalam 77 plastik klip, 4 botol kosong, 8 klip plastik kosong, 8 bungkus rokok bekas, uang tunai Rp185 ribu, satu tas kecil hitam, serta satu ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang. (aan/mar)










