JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Jawa Timur menelusuri persoalan aset pemerintah yang diduga dikuasai pihak lain saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Senin (3/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menggali berbagai persoalan pertanahan yang kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikat elektronik, hingga aset milik pemerintah yang diduga dikuasai pihak lain.
Rombongan yang dipimpin Dedi Irwansa itu diterima langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Wawan Setiawan.
Pertemuan berlangsung terbuka dengan membahas sejumlah persoalan strategis yang membutuhkan sinergi antara DPRD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya menyerap informasi sekaligus menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan di Kabupaten Jombang.
"Kami ingin mendapatkan gambaran utuh mengenai perkembangan program PTSL, penyelesaian persoalan aset milik pemerintah, hingga implementasi sertifikat tanah elektronik. Semua itu penting karena banyak aduan masyarakat yang perlu kami tindak lanjuti," ujar politikus Golkar ini.
Menurut Sumardi, masih terdapat sejumlah aset milik pemerintah, baik Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun instansi lainnya, yang belum sepenuhnya terlindungi dari potensi penguasaan oleh pihak tertentu.
Bahkan, terdapat aset milik Dinas Pengairan yang saat ini dikuasai masyarakat sehingga memerlukan kejelasan status hukum.
"Ada beberapa aset yang saat ini dikuasai perorangan. Kami ingin memastikan apakah aset-aset tersebut sudah terdata dan termonitor oleh Kantor Pertanahan. Ini penting agar status kepemilikannya menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tegas Sumardi.
Selain persoalan aset, lanjut dia, Komisi A juga menyoroti proses transformasi sertifikat tanah dari bentuk konvensional menuju sertifikat elektronik.
Menurut Sumardi, masyarakat masih membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme, keamanan data, hingga perlindungan hukum dalam penerapan sistem digital tersebut.
"Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dengan sistem sertifikat elektronik. Jangan sampai karena kurangnya informasi justru menimbulkan keraguan atau kekhawatiran," katanya.
Sumardi mengapresiasi respons Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang yang dinilai terbuka dan proaktif dalam menjawab berbagai persoalan yang disampaikan Komisi A DPRD Jatim.
"Kami melihat respons dari Kantor Pertanahan Jombang sangat baik dan komunikatif. Mereka juga siap berkoordinasi lebih lanjut dengan Komisi A apabila ditemukan persoalan di lapangan yang membutuhkan penyelesaian bersama. Ini menjadi modal penting untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Ia menambahkan, kunjungan ke Jombang merupakan bagian dari rangkaian pengawasan yang sebelumnya diawali dengan koordinasi bersama Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Kini, Komisi A turun langsung ke daerah untuk memastikan persoalan pertanahan dapat dipetakan secara lebih rinci.
"Ini bagian dari upaya kami menyisir aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekaligus melakukan belanja masalah. Kami ingin membangun sinergi yang lebih kuat dengan BPN sebagai mitra kerja agar setiap persoalan pertanahan bisa diselesaikan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah," pungkas Sumardi. (mdr/van)










