Barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku. foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kabupaten Gresik, Senin (11/5/2026). Kedua pelaku masing-masing berinisial EB, 26, dan MD, 35.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 23 paket sabu siap edar beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
BACA JUGA:
- Melawan Petugas, Tim Macan Giri Polres Gresik Hadiahi Timah Panas Pelaku Curat di Sidayu
- Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Rekening Istri Tersangka Diduga Jadi Penampung Uang Kasus Penipuan ASN, Polisi Dalami Peran RA
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP-A/64/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Gresik terkait dugaan peredaran narkotika.
"Menindaklanjuti laporan itu tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku EB (26)," ujarnya.
EB ditangkap di pinggir Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara.
"EB kami tangkap di pinggir Jalan RE Martadinata, tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara," cetusnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang berisi puluhan paket sabu siap edar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




