Sidang Perdana Kasus Sewa Lahan SBI: Kades Tingkis Siap Kembalikan Uang, Hakim Buka Peluang RJ

Sidang Perdana Kasus Sewa Lahan SBI: Kades Tingkis Siap Kembalikan Uang, Hakim Buka Peluang RJ Kades Tingkis, Kecamatan Singgahan, saat menjalani sidang perdana terkait kasus sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat mendekam di Lapas Tuban, Kepala Desa (Kades) Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Selasa (3/3/2026). Ia duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan penyewaan lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) kepada warganya secara sepihak.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan tersebut, Agus diduga menyewakan lahan SBI kepada delapan petani penggarap tanpa izin resmi dari pihak perusahaan. Dari praktik tersebut, terdakwa disinyalir menghimpun dana sewa mencapai Rp92 juta.

Menariknya, usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan sinyal agar perkara ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

"Apakah terdakwa bisa mengembalikan uang sewa kepada para korban apabila mereka bersedia menerima?" tanya Hakim Ketua kepada terdakwa.

Merespons tawaran tersebut, Agus Susanto menyatakan kesanggupannya. "Iya bersedia," jawabnya singkat.

Meski ada lampu hijau untuk perdamaian, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Khoirun Nasihin, memberikan catatan tegas. Walaupun para petani kompak bersedia menerima kembali uang mereka, mereka menuntut agar proses hukum tetap berjalan hingga vonis dijatuhkan. Nasihin menggarisbawahi adanya potensi keuntungan bagi terdakwa jika mengacu pada penerapan KUHP baru.

"Dengan adanya KUHP baru ini tentu sangat menguntungkan terdakwa, karena hal yang paling ringan yang dipakai, meskipun pasal yang digunakan masih menggunakan KUHP lama," papar Nasihin.

Ia menegaskan bahwa pengembalian uang sewa memang sudah menjadi hak kliennya karena dana tersebut telah disita sebagai barang bukti. Namun, ia menutup pintu bagi penghentian perkara di tengah jalan.

"Proses hukum harus tetap berlanjut, bagaimanapun nantinya vonis yang diputuskan hakim," tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno, menyambut baik kebijakan majelis hakim yang mengedepankan pendekatan restoratif. Engki menyebut kliennya sudah menunjukkan itikad baik sejak tahap penyidikan, namun tawaran pengembalian uang kala itu ditolak oleh korban.

"Dalam sidang kali ini sudah terbuka bahwa uang tersebut tidak ke mana-mana dan menjadi barang bukti yang sudah disita. Kita lihat sidang minggu depan, uang akan kita kembalikan kepada korban guna dilakukan mekanisme restoratif justice," tutur Engki.

Engki berharap hakim bisa melihat perkara ini dari perspektif hukum pidana materiil yang baru, sehingga penyelesaian hukum tidak selalu harus berakhir dengan jeruji besi.

"Kami menilai majelis hakim sangat bijaksana dalam menangani perkara ini, hak terdakwa maupun korban diberikan," pungkasnya. (wan/rev)