Kades Tingkis, Kecamatan Singgahan, saat menjalani sidang perdana terkait kasus sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat mendekam di Lapas Tuban, Kepala Desa (Kades) Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Selasa (3/3/2026). Ia duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan penyewaan lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) kepada warganya secara sepihak.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua I Made Aditya Nugraha dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan tersebut, Agus diduga menyewakan lahan SBI kepada delapan petani penggarap tanpa izin resmi dari pihak perusahaan. Dari praktik tersebut, terdakwa disinyalir menghimpun dana sewa mencapai Rp92 juta.
BACA JUGA:
- Iming-imingi Kerja di Anak Usaha Semen Indonesia, Pria Asal Blora Tipu Warga Tuban Rp54 Juta
- Bayi Laki-laki Ditemukan Meninggal dalam Tas di Pinggir Sawah Rengel Tuban
- Aparat Gabungan Amankan Belasan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Hutan Jatirogo Tuban
- PT SBI Salurkan 24 Hewan Kurban untuk Warga Tuban pada Iduladha 2026
Menariknya, usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan sinyal agar perkara ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).
"Apakah terdakwa bisa mengembalikan uang sewa kepada para korban apabila mereka bersedia menerima?" tanya Hakim Ketua kepada terdakwa.
Merespons tawaran tersebut, Agus Susanto menyatakan kesanggupannya. "Iya bersedia," jawabnya singkat.
Meski ada lampu hijau untuk perdamaian, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Khoirun Nasihin, memberikan catatan tegas. Walaupun para petani kompak bersedia menerima kembali uang mereka, mereka menuntut agar proses hukum tetap berjalan hingga vonis dijatuhkan. Nasihin menggarisbawahi adanya potensi keuntungan bagi terdakwa jika mengacu pada penerapan KUHP baru.
"Dengan adanya KUHP baru ini tentu sangat menguntungkan terdakwa, karena hal yang paling ringan yang dipakai, meskipun pasal yang digunakan masih menggunakan KUHP lama," papar Nasihin.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




