Merespons tawaran tersebut, Agus Susanto menyatakan kesanggupannya. "Iya bersedia," jawabnya singkat.
Meski ada lampu hijau untuk perdamaian, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Khoirun Nasihin, memberikan catatan tegas. Walaupun para petani kompak bersedia menerima kembali uang mereka, mereka menuntut agar proses hukum tetap berjalan hingga vonis dijatuhkan. Nasihin menggarisbawahi adanya potensi keuntungan bagi terdakwa jika mengacu pada penerapan KUHP baru.
"Dengan adanya KUHP baru ini tentu sangat menguntungkan terdakwa, karena hal yang paling ringan yang dipakai, meskipun pasal yang digunakan masih menggunakan KUHP lama," papar Nasihin.
Ia menegaskan bahwa pengembalian uang sewa memang sudah menjadi hak kliennya karena dana tersebut telah disita sebagai barang bukti. Namun, ia menutup pintu bagi penghentian perkara di tengah jalan.










