
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap kasus penganiayaan berat di Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding dengan mengamankan pelaku berinisial AS (32) yang sempat buron sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, AS mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT bernomor polisi S 6673 FM dari arah utara menuju selatan.
Menurutnya, insiden bermula ketika tersangka berupaya menghindari gundukan batu di jalan dengan mengambil jalur ke kanan. Namun, pada saat yang sama, korban berinisial SM (50) tengah berusaha mendahului sehingga terjadi serempetan antarkendaraan.
Akibat kejadian itu, keduanya terlibat adu mulut di lokasi kejadian.
Situasi kemudian semakin memanas setelah korban turun dari sepeda motor dan menendang kendaraan milik tersangka. Tindakan tersebut memicu perkelahian antara kedua pihak.
Dalam kondisi emosi, AS mengambil batu seukuran telapak tangan dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga terjatuh. Setelah itu, tersangka kembali mengambil batu yang lebih besar dan menghantam bagian kepala kanan korban satu kali.
Akibat penganiayaan tersebut, SM mengalami luka berat. Sementara itu, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding.
"Setelah sempat buron selama dua hari, pelaku AS akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Semanding pada Selasa 16 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian dilimpahkan ke Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebongkah batu besar, satu balok kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT bernomor polisi S 6673 FM beserta STNK, serta satu kaos lengan pendek berwarna hitam.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (van)









