Barang Bukti seragam dan alat kerja PT Swabina gatra yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
TUBAN,BANGSAONLINE.com -Seorang pria asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berinisial Ahmad Mujtaba (27), ditangkap Unit Reskrim Polsek Jatirogo usai diduga melakukan penipuan bermodus penerimaan karyawan di perusahaan swasta.
Akibat aksi tersebut, korban bernama Didin Adi Kirana (24), warga Desa Demit, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, mengalami kerugian hingga Rp54 juta.
BACA JUGA:
- Bayi Laki-laki Ditemukan Meninggal dalam Tas di Pinggir Sawah Rengel Tuban
- Aparat Gabungan Amankan Belasan Kayu Hasil Pembalakan Liar di Hutan Jatirogo Tuban
- Polres Tuban Bongkar Sindikat Pencurian Sapi, Hasil Curian Dijual ke Lumajang
- Petugas Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat saat Jam Kunjungan
Kapolsek Jatirogo Iptu M. Arif Nugroho mengatakan tersangka menjanjikan korban dapat bekerja di PT Swabina Gatra Rembang, perusahaan yang merupakan anak usaha PT Semen Indonesia.
Untuk meyakinkan korban, tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pembuatan training card, Sertifikat Kompetensi Kerja, hingga perlengkapan kerja.
Iptu Arif menjelaskan kasus tersebut bermula pada Mei 2023 saat korban menghubungi tersangka untuk menanyakan informasi lowongan pekerjaan.
Beberapa hari kemudian, tersangka mengirimkan brosur lowongan kerja PT Swabina Gatra Rembang kepada korban.
"Korban lalu diarahkan membuat training card dan Sertifikat Kompetensi Kerja melalui seseorang bernama Imam Muhyidi," sambungnya.
Sejak 21 Mei hingga 7 November 2023, tersangka beberapa kali meminta uang kepada korban untuk mengurus berbagai dokumen yang disebut sebagai syarat masuk kerja.
Karena percaya dengan janji tersebut, korban melakukan transfer dana sebanyak 19 kali ke rekening Bank BRI atas arahan tersangka.
Total uang yang telah disetorkan korban mencapai sekitar Rp54 juta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




