TUBAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Tuban menangkap delapan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan beruntun yang mayoritas melibatkan anak di bawah umur usai beraksi di empat lokasi di Kabupaten Tuban pada Minggu (19/7/2026) dini hari.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menjelaskan, kasus tersebut bermula saat kelompok yang menamakan diri "Geng Pukul" menggelar kopi darat (kopdar) di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/7/2026). Kegiatan itu dihadiri sekitar 100 anggota.
Di tengah kegiatan tersebut, salah seorang peserta berinisial RND memantau siaran langsung (live streaming) di TikTok yang menayangkan acara tasyakuran komunitas lain. RND kemudian memprovokasi peserta kopdar untuk melakukan aksi penyisiran (sweeping).
Ajakan itu diikuti sekitar 30 anggota geng, sedangkan peserta lainnya tetap berada di lokasi kopdar.
Kelompok tersebut kemudian berangkat menggunakan sepeda motor menuju wilayah Tuban untuk mencari sasaran.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku melakukan penganiayaan secara beruntun di empat lokasi dalam waktu yang relatif singkat, yakni pukul 01.45 WIB di depan BRILink Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, pukul 01.50 WIB di depan Koramil Merakurak, pukul 02.00 WIB di perempatan Desa Sumurgung, serta pukul 02.30 WIB di Jalan Raya kawasan Perhutani, Kecamatan Grabagan.
Dalam aksinya, para pelaku memukul, menendang, serta menggunakan selang dan kursi untuk menganiaya korban.
Akibatnya, tujuh korban yang sebagian besar masih berstatus anak mengalami luka lebam dan lecet di sejumlah bagian tubuh, mulai dari wajah, kepala, tangan, hingga badan.
Selain menyebabkan korban luka-luka, aksi tersebut juga mengakibatkan sepeda motor milik para korban mengalami kerusakan.
Berbekal laporan masyarakat, Satreskrim Polresta Tuban segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Wakapolresta menjelaskan, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku secara bertahap pada 20-21 Juli 2026.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Sementara ini yang kami amankan delapan orang, dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian," tegasnya.
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tuban dan Lamongan. Sebagian tersangka ditangkap di rumah masing-masing, sebagian lainnya diamankan di kawasan Pasar Babat.
Sementara itu, salah seorang pelaku yang masih berstatus anak diserahkan secara kooperatif oleh orang tuanya ke Mapolresta Tuban.
Delapan tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26). Adapun RND yang diduga sebagai provokator utama telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas.
Menanggapi pertanyaan awak media terkait kemungkinan penerapan restorative justice karena mayoritas pelaku masih di bawah umur, Kompol Supiyan menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bukan restorative justice, karena di bawah umur penanganan dilakukan secara khusus," katanya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76 Huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. (van)










