Wartawan Tuban Protes Dugaan Intimidasi Oknum Polisi: Kapolresta Minta Maaf, Janji Evaluasi Internal

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Belasan jurnalis yang tergabung dalam Ronggolawe Pers Solidarity (RPS) Kabupaten Tuban menggelar aksi unjuk rasa di Mapolresta Tuban, Senin (24/8/2026). Langkah ini diambil sebagai penegasan sikap atas dugaan intimidasi yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap salah seorang wartawan.

Sebelum turun ke jalan, para insan pers sempat menggelar dialog di Balai Wartawan Tuban bersama Kapolresta Tuban Kombes Jazuli Dani Irawan beserta jajarannya. Dalam pertemuan tersebut, wartawan menegaskan komitmen untuk tetap melanjutkan aksi demonstrasi guna menyampaikan poin-poin tuntutan secara terbuka.

Ketua RPS Kabupaten Tuban, Khoirul Huda, mengutarakan bahwa aksi ini merupakan bentuk soliditas antarjurnalis demi menjamin keselamatan profesi saat mengawal isu-isu publik di lapangan.

"Terima kasih kepada teman-teman jurnalis di Tuban, khususnya RPS, yang sudah menunjukkan solidaritas sesama profesi untuk mendukung langkah kita bersama dalam mengupayakan agar teman-teman tetap aman dalam melakukan aktivitas jurnalistik," ujar Khoirul Huda, Senin (24/8/2026).

Huda menyampaikan bahwa pihaknya mendesak jaminan perlindungan hukum dan keamanan bagi kerja-kerja jurnalistik di wilayah Tuban. Mengenai sanksi terhadap oknum terduga pelaku, RPS menyerahkan seluruh mekanisme penanganan kepada internal kepolisian.

Dugaan intimidasi ini disinyalir dipicu oleh pemberitaan seputar kasus tambang yang diduga melibatkan oknum kepolisian tersebut.

"Kami menyerahkan sepenuhnya karena kami memegang komitmen dari polres untuk menindak dan memproses anggotanya yang diduga melakukan ancaman dalam bentuk verbal tersebut," imbuh Huda.

Selain jaminan keamanan, RPS menuntut oknum yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi secara terbuka di hadapan seluruh anggota RPS dan Kapolresta Tuban. Hal itu mencakup penjelasan atas maksud dan konteks unggahan story media sosial yang dinilai memuat intimidasi serta ancaman.

"Klarifikasi tersebut harus disampaikan secara langsung, jelas, dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan tafsir maupun keresahan lebih lanjut di kalangan jurnalis," ucap Huda.

Huda menegaskan bahwa pers bekerja berdasarkan undang-undang. Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik, penyelesaiannya harus menempuh koridor hukum pers yang sah, bukan dengan tindakan intimidatif.

"Kalau ada permasalahan terkait produk jurnalistik, mari kita selesaikan sesuai aturan yang ada. Ada hak jawab. Kalau memang tidak diberikan hak jawab, silakan laporkan ke Dewan Pers. Kami terbuka," tegasnya.

Meski oknum bersangkutan telah melayangkan permohonan maaf, Huda menilai tindak lanjut secara formal tetap diperlukan. Ia meyakinkan bahwa karya jurnalistik yang dipublikasikan anggota RPS telah melalui kaidah konfirmasi dan verifikasi narasumber.

"Tidak tahu motifnya apa, tetapi yang pasti oknum tersebut sudah meminta maaf. Artinya, kalau sudah meminta maaf, tentu ada sesuatu yang dianggap tidak tepat," ujarnya.

Di sisi lain, Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Irawan menegaskan bahwa insiden ini menjadi momentum evaluasi jajarannya. Ia menjelaskan, tindakan emosional anggotanya dipicu oleh dampak pemberitaan terhadap pihak keluarga.

"Tadi disampaikan bahwa pemberitaan ini berpengaruh terhadap keluarganya, sehingga terjadi emosi sesaat. Tadi kedua belah pihak sama-sama ikhlas dan saling memaafkan," ujar Jazuli.

Jazuli menambahkan, sebelum aksi berlangsung, dirinya telah bertandang ke Balai Wartawan Tuban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung, didampingi anggota yang bersangkutan.

"Kami memohon permintaan maaf, begitu juga anggota yang bersangkutan kepada yang merasa diintimidasi," imbuhnya.

Ia berharap insiden ini tidak merusak hubungan kemitraan antara aparat penegak hukum dan awak media di Kabupaten Tuban.

"Kami berharap sinergi antara aparat kepolisian dan insan pers tetap terjaga serta komunikasi tetap terjalin dengan baik," pungkasnya. (coi/rev)