8 Pelaku Pengeroyokan di Tuban Diringkus, Berawal dari Kesal Lihat Live TikTok Komunitas Lain

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tim Satreskrim Polresta Tuban mengamankan delapan pemuda yang terlibat aksi pengeroyokan brutal di wilayah Kecamatan Merakurak dan sekitarnya pada Rabu (22/7/2026). Sementara itu, satu orang lainnya yang diduga kuat menjadi dalang utama aksi kekerasan ini resmi ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh kegiatan kopi darat (kopdar) kelompok bernamakan "Geng Pukul" di sebuah warung kopi kawasan Kecamatan Plumpang, Sabtu (18/7/2026).

Saat acara yang dihadiri sekitar 100 orang tersebut berlangsung, salah satu pelaku berinisial RND (DPO) melihat siaran langsung TikTok acara tasyakuran komunitas lain. Ia lantas memprovokasi anggota kelompoknya untuk melakukan sweeping.

"Ada sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut, sedangkan peserta lainnya tetap berada di lokasi kopdar," kata Wakapolresta Tuban.

Rombongan tersebut bergerak menyisir jalanan dan menganiaya para korban secara membabi buta di empat titik lokasi berbeda, antara lain depan BRILink Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak (pukul 01.45 WIB), depan Koramil Merakurak (pukul 01.50 WIB), depan Perempatan Desa Sumurgung (pukul 02.00 WIB), dan Jalan Raya Kawasan Perhutani, Kecamatan Grabagan (pukul 02.30 WIB).

"Dalam aksi tersebut, para pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan, penendangan, serta menggunakan selang dan kursi untuk menganiaya para korban," ungkap Supiyan.

Serangan tersebut tak hanya merusak kendaraan korban, tetapi juga mengakibatkan tujuh orang luka-luka di bagian wajah, kepala, tangan, hingga badan. Ketujuh korban tersebut adalah SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15)—yang mayoritas masih di bawah umur.

Langkah cepat polisi berbuah hasil setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV di sepanjang jalur kejadian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengidentifikasi para pelaku," bebernya.

Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban kemudian berhasil menciduk delapan tersangka, yaitu JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26).

"Penangkapan dilakukan secara bertahap pada 20 hingga 21 Juli 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Tuban dan Lamongan. Sebagian pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing, sementara tersangka lainnya ditangkap di kawasan Pasar Babat. Salah satu pelaku anak juga diserahkan langsung oleh orang tuanya ke Mapolresta Tuban," paparnya.

Mengingat sebagian besar pelaku merupakan anak di bawah umur, Kompol Supiyan menegaskan tidak ada jalur restorative justice untuk kasus tindak pidana kekerasan ini.

"Bukan restorative justice, karena di bawah umur penanganan secara khusus," jelasnya.

Pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk преманisme dan kekerasan yang meresahkan warga. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolresta Tuban.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (wan/rev)