TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi menahan seorang perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, berinisial KH (50). Langkah penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan ancaman kekerasan yang menyeret KH dinyatakan lengkap (P21).
Pelaksanaan tahap dua—yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Satreskrim Polres Tuban ke Kejari Tuban—berlangsung pada Senin (20/7/2026). Usai jalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih empat jam, KH langsung digiring dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tuban untuk menunggu proses persidangan.
Kasus ini bermula dari insiden pada 7 April 2025 lalu. Korban bernama Sukoyo mengaku dihadang dan diintimidasi oleh KH saat hendak menuju ke sawah untuk memberi makan ikan. Tak terima atas tindakan sewenang-wenang tersebut, istri korban, Suning, resmi melaporkan KH ke Polres Tuban pada 15 Mei 2025 atas dugaan ancaman kekerasan serta penyerobotan tanah.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, Satreskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan KH sebagai tersangka hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Merespons penahanan kliennya, kuasa hukum tersangka, Imam Syafi'i, menegaskan bahwa pihak keluarga dan tim hukum akan mengambil langkah strategis.
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya singkat.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Mohammad Chusnul Chuluq, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja cepat penyidik kepolisian dan kejaksaan.
"Alhamdulillah, hari ini sudah tahap dua, dan tersangka juga telah ditahan serta dititipkan di rumah tahanan Lapas Tuban," kata Chusnul.
Ia pun berharap jaksa penuntut umum (JPU) bisa segera merampungkan surat dakwaan agar perkara ini dapat secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban.
"Kami berharap ini menjadi pelajaran bersama bagi aparatur desa agar tidak sewenang-wenang terhadap warganya," pungkasnya. (coi/rev)










