TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyelidikan kasus sengketa lahan eks Showroom Almas di Jalan Pahlawan, Kabupaten Tuban, memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Tuban resmi menahan WAS alias Udin, mantan pemilik showroom tersebut, atas dugaan penyerobotan lahan serta perusakan gembok milik pemenang lelang yang sah.
Tersangka yang dijerat dengan pasal 262 dan 257 KUHP tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Tuban sembari menunggu berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban.
Kasatreskrim Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengonfirmasi penahanan tersebut usai melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. Langkah tegas diambil lantaran WAS tidak mengindahkan dua kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
"Pelaku WAS dijerat dengan pasal penyerobotan dan masalah pengerusakan gembok," ujar Bobby saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Bobby menerangkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi surat perintah (sprin) penangkapan.
"Setelah diperiksa sebagai saksi diperkara yang pertama dan yang kedua, maka kita tetapkan penangkapan tersangka sehingga kita tahan," jelas Bobby.
Menanggapi penahanan ini, Yoyok Suhadi selaku pemenang lelang resmi menyambut positif tindakan tegas jajaran kepolisian. Ia menilai tindakan WAS yang nekat menduduki dan merusak aset lelang merupakan bentuk pelanggaran hukum yang nyata.
"Jadi pemilik lama ini sudah jatuh ketimpa tangga, karena showroom sudah dilelang dan ada pemenangnya, tapi dia masih ngotot melakukan perbuatan melawan hukum," ungkap Yoyok.
Yoyok pun mengapresiasi kinerja profesional Satreskrim Polresta Tuban dan berharap penanganan perkara ini berlanjut secara adil hingga persidangan.
"Semoga nanti di pengadilan semuanya berjalan aman dan transparan pada publik," harap Yoyok.
Sengketa ini bermula saat bangunan bekas showroom Almas yang terletak di Jalan Pahlawan kembali diduduki secara ilegal oleh WAS pada Sabtu (18/4/2026). Padahal, bangunan tersebut merupakan obyek lelang resmi dari pihak bank pada tahun 2025 dan pemenang lelang telah dinyatakan sah secara hukum (inkrah).
Bahkan, pihak berwenang telah melakukan pengosongan lokasi secara resmi pada 16 April 2026. Namun, WAS disinyalir merusak gembok serta melepas papan informasi pengosongan untuk menguasai kembali obyek tersebut secara sepihak, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kami melaporkan dia ke polisi atas dugaan perusakan dan perbuatan melawan hukum. Karena juga merusak papan informasi yang ditempel oleh pihak berwenang serta menduduki rumah milik orang lain tanpa izin," kata Yoyok kepada wartawan, Minggu (19/4/2026). (wan/rev)










