TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban menggelar sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan pengalihan sertifikat hak milik melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dijadikan agunan tanpa persetujuan pemilik pertama, Rabu (16/9/2026).
Gugatan tersebut menyeret tiga pihak, yakni tergugat I Teguh Widodo selaku debitur, tergugat II BNI Cabang Tuban, dan tergugat III Hasan Marzuki selaku notaris. Advokat penggugat, Abdul Mun’im, menyebut agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan tambahan alat bukti.
“Sidang hari ini berlanjut ke agenda pemeriksaan alat bukti. Sebab esepsi dari tergugat I dan III sudah ditolak majelis hakim,” ujarnya.
Mun’im menegaskan perbuatan tergugat yang mengalihkan sertifikat melalui AJB tanpa sepengetahuan pemilik lama dapat masuk unsur pidana.
“Di pasal KUHP yang baru, pasal 391 dan 392, barang siapa menyalin tanpa sepengetahuan, melakukan manipulasi atau perubahan data masuk kategori pidana,” katanya.
Ia menyatakan setelah gugatan perdata ini selesai, pihaknya berencana melaporkan dugaan pengalihan sertifikat ke ranah pidana.
“Nanti kita akan laporkan. Apakah ke Polres ataupun Polda, kita lihat situasinya dulu,” ucapnya.
Mun’im menambahkan gugatan PMH diajukan bukan atas dasar wanprestasi, melainkan untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum. Sertifikat yang dialihkan kemudian digunakan sebagai agunan pinjaman di BNI Tuban, sehingga penggugat mengalami kerugian materil ratusan juta rupiah dan inmateril. (coi/mar)










