PN Tuban Lakukan Constatering Dua Aset Kades Temandang dalam Perkara Utang Proyek Rp3,1 Miliar

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban melakukan constatering terhadap dua aset Kepala Desa Temandang, Tinik, selaku Direktur PT Menara Mas Persada, dalam perkara sengketa pembayaran pengerjaan proyek tahun 2015.

Panitera Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan constatering terhadap harta atau aset milik Tinik dan Mustain, selaku kepala pelaksana sekaligus termohon dalam perkara sengketa pembayaran pengerjaan proyek tersebut.

Constatering dilakukan berdasarkan putusan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung yang mewajibkan termohon membayar kekurangan sebesar Rp2,4 miliar dengan denda keterlambatan Rp700 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, aset termohon terancam disita untuk kemudian dilelang.

Juru Bicara PN Tuban, Andi Ahsanal Zamakhsyari, menjelaskan bahwa constatering atau pencocokan aset termohon dilakukan sebelum tahapan eksekusi.

"Untuk menuju ke sana terdapat tahapan-tahapan yang perlu dilakukan, salah satunya constatering. Jadi ini nanti dicocokan apakah aset tersebut bisa dan dapat dilakukan eksekusi," ujarnya saat ditemui di PN Tuban, Rabu (9/9/2026).

Langkah eksekusi tersebut berdasarkan surat penetapan eksekusi Nomor 21/Pdt.Eks/2026/PN Tbn Jo. Nomor 2/Pdt Eks/2024/PN Tbn terhadap putusan pada perkara a quo.

"Bahkan ini sudah ada upaya hukum peninjauan kembali (PK)," ujarnya.

Dengan adanya constatering, akan dinilai aset mana yang sekiranya dapat digunakan untuk menutupi pembayaran sesuai putusan.

Sebab, dalam putusan tersebut termohon diwajibkan membayarkan sejumlah harta.

"Kami dari pengadilan itu hanya bisa mengeksekusi harta yang jelas milik termohon eksekusi, maka dilakukanlah constatering," ujarnya.

Sebelum constatering dilakukan, terdapat upaya pemberitahuan peringatan atau aanmaning. Karena tidak ada pembayaran setelah diberikan peringatan, proses dilanjutkan dengan eksekusi. Untuk mencocokkan aset milik termohon sebelum eksekusi, dilakukanlah constatering.

Ahsan melanjutkan, dalam kasus ini sebelumnya sudah terdapat dua kali permohonan eksekusi. Namun, karena ada upaya PK dari pihak termohon, meskipun hal tersebut tidak dapat menunda proses eksekusi, barulah saat ini dilakukan constatering.

Sementara itu, kuasa hukum Sulisyanto selaku pemohon eksekusi, Agista Yuwandhana, menyampaikan bahwa pada intinya kliennya meminta pembayaran uang kerja sama yang belum dibayarkan oleh pihak termohon.

Agista menceritakan, sebelumnya terdapat kerja sama pengerjaan proyek senilai Rp5 miliar antara pemohon dan termohon. Namun, dalam prosesnya, pihak termohon hanya membayar sebagian dari nilai total proyek sehingga masih terdapat kekurangan Rp3,1 miliar beserta dendanya.

"Itu uang dari kerjasama proyek yang belum dibayar sejak tahun 2015. Client kami baru menerima pembayaran sebagian saja," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Agista juga menyayangkan sikap termohon. Sebab, termohon merupakan kepala desa yang seharusnya menjadi teladan bagi warga dengan menaati putusan pengadilan.

"Ini termohon kan pemangku wilayah di sini (Kades Temandang Red.). Apalagi anaknya juga anggota DPRD Tuban, harusnya menjadi tauladan bagi warganya," jelas Agista.

Menambahkan, kuasa hukum lain Sulisyanto, Joekrom, menyampaikan bahwa dalam proses constatering yang telah dilakukan, kepemilikan aset pada titik sebelumnya belum diketahui secara sistem. Namun, untuk titik kedua, saat ini diketahui dimiliki anak termohon.

"Jadi ini putusan dalam kasus ini dengan pemohon Sulisyanto, dan termohon Tinik, dan Musta'in ini sudah final dan mengikat," ujarnya.

Opsi yang ditawarkan kliennya dalam perkara ini adalah pengosongan aset hunian yang saat ini sedang dilakukan constatering. Namun, jika tidak ingin dilakukan demikian, kekurangan pembayaran dapat segera dilunasi.

Dia juga menyayangkan adanya peralihan nama kepemilikan aset berupa gudang yang disebut saat ini menjadi milik Nadhif Aulia Authon (Toton), anak termohon. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bentuk pengaburan kepemilikan.

"Mas Toton ini kan anggota DPRD di Tuban, jangan memberi contoh negatif kepada masyarakat, ini kan sudah ada keputusan hukum yang mengikat, harusnya segera membayar," ujarnya.

Joekrom menilai perubahan nama sertifikat hak milik (SHM) kepada anak tidak otomatis menghilangkan hak pemohon eksekusi.

"Eksekusi pada dasarnya dilaksanakan terhadap objek sebagaimana ditentukan dalam putusan, bukan semata-mata berdasarkan siapa nama terakhir yang tercantum pada sertifikat. Eksekusi putusan perdata merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 195 HIR," jelasnya.

Dia juga meminta PN Tuban segera melakukan eksekusi. Menurutnya, perkara tersebut sudah berlarut-larut dan telah memiliki keputusan hukum yang mengikat.

Pelaksanaan constatering atau pencocokan objek eksekusi tersebut mendapat keberatan dari pihak termohon eksekusi.

Dalam keberatannya, kuasa hukum Musta'in dan Tinik, Farid Masrukin, menyoroti ketidakjelasan identitas objek yang akan dicocokkan serta status kepemilikan dua bidang tanah yang disebut tidak tercatat atas nama para pihak dalam perkara pokok.

Dalam surat keberatan, objek yang tercantum dalam pemberitahuan pelaksanaan constatering disebut berupa rumah tinggal di Jalan Raya Temandang Nomor 62 dan gudang di Jalan Raya Temandang, Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Namun, pihak termohon menilai penyebutan objek berdasarkan bangunan dan alamat tersebut belum cukup untuk memastikan identitas yuridis bidang tanah yang akan dijadikan objek eksekusi.

Pasalnya, berdasarkan dokumen kepemilikan yang disebut dalam keberatan, bangunan di lokasi tersebut berdiri di atas dua bidang tanah dengan identitas hak yang berbeda.

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum pihak termohon meminta agar sebelum constatering dilakukan, terlebih dahulu diperjelas sertifikat, luas, batas-batas, letak, serta dasar hukum yang menjadikan masing-masing bidang tanah sebagai objek eksekusi.

Keberatan juga menyinggung status sita jaminan atas kedua bidang tanah tersebut. Pihak termohon menyatakan bahwa dalam perkara pokok, permohonan sita jaminan terhadap tanah-tanah tersebut telah ditolak oleh Judex Facti.

Selain itu, selama proses pemeriksaan perkara disebut tidak pernah diletakkan sita jaminan yang sah terhadap kedua bidang tanah tersebut.

Saat constatering, advokat yang mengenakan topi koboi dan berjubah hitam tersebut menilai fakta itu penting agar tidak muncul anggapan bahwa kedua bidang tanah sejak awal pemeriksaan perkara berada dalam status sita.

“Apabila kedua bidang tanah tersebut sekarang hendak dipaksakan sebagai objek eksekusi, maka tindakan pencocokan (constatering) atas objek non-sita melanggar hak hukum Termohon dan pemilik hak yang sah,” ujarnya.

Pihak termohon juga menegaskan bahwa constatering seharusnya bersifat verifikatif, yakni memastikan kesesuaian letak, luas, dan batas objek di lapangan dengan objek yang terdapat dalam putusan, bukan memperluas atau menciptakan objek eksekusi baru.

Karena itu, pihak termohon berpendapat bahwa tindakan eksekutorial terhadap tanah yang tercatat sebagai milik pihak ketiga harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh serta-merta diarahkan kepada aset yang bukan milik pihak yang dibebani kewajiban dalam putusan.

"Pihak Termohon juga menyatakan bahwa eksekusi terhadap tanah yang merupakan milik pihak ketiga yang tidak ikut berperkara berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya apabila objek tersebut tidak pernah dikenai sita yang sah dalam perkara pokok," jelasnya.

Farid menambahkan, mereka juga meminta agar sebelum objek tersebut dinyatakan sebagai objek eksekusi, terlebih dahulu terdapat kejelasan mengenai identitas objek, dasar eksekutorial, serta hubungan hukum antara objek dengan pihak yang dibebani kewajiban berdasarkan putusan perkara perdata.

Disampaikan Farid, dalam penetapan yang dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Tuban termuat kalimat yang berbunyi “Apabila setelah dilaksanakan kontatering atau pencocokan benar objek objek tersebut adalah milik Para termohon sita eksekusi, maka pada waktu yang sama dapat dilaksanakan sita eksekusi guna memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah prematur dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.”

"Constatering pada hakikatnya hanya merupakan tindakan pemeriksaan atau pencocokan secara faktual terhadap objek dengan data dan amar putusan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk serta-merta menentukan atau mengubah status kepemilikan suatu bidang tanah," bebernya.

Dengan demikian, lanjut Farid, hasil constatering tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan data yuridis dalam sertifikat hak atas tanah maupun hak-hak pihak ketiga yang tercatat sebagai pemegang hak.

"Apabila terdapat klaim bahwa objek tersebut merupakan milik Para Termohon Eksekusi, maka hal tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan dasar hukum dan alat bukti kepemilikan yang sah, bukan ditentukan secara sepihak dalam pelaksanaan constatering," sambungnya.

Oleh karena itu, masih kata Farid, pelaksanaan sita eksekusi “pada waktu yang sama” setelah constatering, sebagaimana dimaksud tersebut, tidak dapat dilakukan terhadap objek yang kepemilikannya masih jelas tercatat atas nama pihak ketiga dan tidak pernah menjadi objek sita yang sah dalam perkara pokok.

"Constatering tidak boleh berubah fungsi menjadi sarana untuk menetapkan kepemilikan ataupun memperluas objek eksekusi di luar objek yang secara tegas mempunyai dasar eksekutorial dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Farid Masrukin.

Untuk itu, keberatan tersebut pada intinya meminta agar pelaksanaan eksekusi dilakukan secara hati-hati, sesuai amar putusan dan prosedur hukum acara, serta tidak mengabaikan hak pihak ketiga yang tercatat sebagai pemegang hak atas tanah. (coi/van)