TUBAN,BANGSAONLINE.com - Sidang gugatan sengketa tanah di Desa Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, masih bergulir di Pengadilan Negeri Tuban.
Memasuki sidang kedelapan, perkara tersebut kini berada pada tahap penyerahan alat bukti surat oleh para tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Nang Engki Anom Suseno, mengatakan sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026) merupakan kesempatan ketiga sekaligus terakhir bagi para tergugat untuk menyerahkan bukti surat.
“Ini yang ketiga kali dan kayaknya ini kesempatan terakhir yang diberikan oleh majelis hakim. Selanjutnya akan masuk ke pembuktian para saksi,” ujar Nang Engki.
Menurutnya, dari sejumlah dokumen yang telah dipelajari, pihak penggugat menilai para tergugat, termasuk Kepala Desa Mentoso, mengingkari adanya transaksi jual beli tanah yang sebelumnya telah dilakukan.
“Setelah kami pelajari, pihak para tergugat ini termasuk kepala desa bahasanya mengingkari adanya jual beli yang sudah terjadi,” jelasnya.
Engki menuturkan, transaksi jual beli tersebut dilakukan di hadapan notaris. Namun hingga saat ini, notaris yang juga tercantum sebagai salah satu tergugat disebut belum pernah menghadiri persidangan.
Sebelum memasuki tahap pembuktian, perkara ini sempat menempuh proses mediasi. Namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena para tergugat tetap menyatakan tidak pernah melakukan jual beli atas objek tanah yang disengketakan.
Kuasa hukum penggugat juga mempertanyakan sikap para tergugat yang tidak menempuh jalur hukum pidana apabila benar merasa tidak pernah menandatangani dokumen yang menjadi dasar transaksi.
"Kalau memang penjual atau para tergugat itu tidak pernah merasa bertanda tangan di dalam akta seharusnya akan melaporkan pidana tentang pemalsuan dokumen. Tetapi sampai detik ini mereka tidak melakukan itu,” tegasnya.
Pihak penggugat menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum pidana apabila dalam persidangan ditemukan indikasi pelanggaran hukum dari dokumen-dokumen yang diajukan.
“Kalau memang kami menemukan ada dugaan tindak pidana di dalam bukti-bukti ya akan kami laporkan juga kepada pihak kepolisian.”
Meski perkara ini melibatkan kepala desa sebagai salah satu tergugat, Engki memastikan jalannya persidangan sejauh ini berlangsung tertib dan kondusif karena seluruh pihak diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
“Kalau kondusifitas persidangan sangat kondusif, cuman kita tidak tahu kalau sudah masuk kepada pemeriksaan para saksi,” katanya.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari para pihak yang berperkara.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga menggugat secara perdata 18 pihak, termasuk Kepala Desa Mentoso dan Kantor Pertanahan (Kantah) Tuban, terkait sengketa jual beli tanah yang berujung pada terbitnya sertifikat ganda atas objek yang sama.
Menurut Nang Engki, kliennya membeli tanah tersebut sekitar 24 tahun lalu dengan dokumen berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), bukti pelunasan, dan surat kuasa jual. Namun saat hendak mengurus balik nama sertifikat pada 2025, tanah tersebut diketahui masih tercatat atas nama penjual dan telah dikuasai pihak lain dengan sertifikat yang berbeda. (coi/van)










