Pengadilan Negeri Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - CV Aura Jaya Sakti resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Semen Indonesia Logistik (Silog) di Pengadilan Negeri (PN) Tuban atas dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2026/PN Tbn.
Kuasa hukum CV Aura Jaya Sakti, Moch. Ichwan, menyebut gugatan diajukan karena PT Silog diduga memutus kerja sama secara sepihak meski kliennya telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai kontrak.
BACA JUGA:
- Kabel Fiber Optik Semrawut di Tuban, Dewan Dorong Perda Utilitas
- Siap Luaskan Pasar Global, SIG Rampungkan Proyek Dermaga dan Fasilitas Produksi di Tuban
- MA Islamiyah Senori Tuban Wisuda 167 Siswa Prodistik Hasil Kerja Sama dengan ITS
- Polres Tuban Tangani Dugaan Pencurian Patung Dewa di Kelenteng Kwan Sing Bio
“Klien kami telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan bahkan sudah dituangkan dalam berita acara kesepakatan. Namun secara tiba-tiba tergugat memutus perjanjian secara sepihak,” ujarnya.
Ditegaskan pula bahwa hubungan hukum antara kedua pihak merupakan kerja sama kontraktual yang sah dan mengikat.
“Tidak pernah ada wanprestasi dari pihak Penggugat. Justru klien kami tetap bekerja dengan itikad baik,” cetusnya.
Selain wanprestasi, PT Silog juga diduga melakukan PMH dengan menahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1464 atas nama Wildan Habibul Ula serta BPKB mobil Toyota Innova bernomor polisi AG 1799 CA.
“Sertifikat tanah maupun BPKB tersebut tidak pernah dijadikan jaminan, tidak dibebani hak tanggungan, dan tidak ada perjanjian fidusia. PT Silog bukan lembaga pembiayaan dan tidak memiliki kewenangan untuk menahan dokumen kepemilikan tersebut,” kata Ichwan.
Akibat kejadian ini, ia menyebut kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil berupa berhentinya operasional usaha, hilangnya pendapatan, rusaknya reputasi, serta menurunnya kepercayaan mitra.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




