Yoyok (Baju Putih) saat berada di lokasi bangunan dan mencoba berkomunikasi dengan pemilik lama.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemilik baru lahan dan bangunan Showroom Almas Tuban, Yoyok Suhadi (36), melaporkan pemilik lama, Wahyu Agus Samsudin alias Udin Almaz, ke Satreskrim Polres Tuban atas dugaan perusakan dan memasuki bangunan tanpa izin.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tuban telah mengeksekusi aset showroom di Jalan Pahlawan, Tuban, pada 16 April 2026. Namun sehari setelah eksekusi, pemilik lama diduga kembali menguasai bangunan dengan membuka paksa gembok pintu masuk.
“Orangnya menantang untuk dilaporkan ke polisi. Padahal niat saya baik, minta pemilik lama keluar baik-baik,” kata Yoyok saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2026).
Ia menambahkan, selain merusak gembok, pemilik lama juga mencopot plang resmi pengadilan yang terpasang di lokasi. Ketegangan sempat terjadi saat Yoyok mencoba memasang gembok kembali, hingga terjadi aksi saling dorong.
Ia menyatakan memperoleh aset tersebut melalui lelang resmi Balai Lelang BRI dengan nilai Rp1,875 miliar dan status hukum tetap (inkracht). Eksekusi pengosongan bangunan dilakukan dengan pengawalan aparat kepolisian.
Atas kejadian itu, Yoyok melaporkan dugaan perusakan dan masuk pekarangan tanpa izin ke Polres Tuban.
“Saya akan menindaklanjuti terkait perusakan pintu, masuk pekarangan tanpa izin, dan hilangnya plang pengadilan,” ucapnya.
Sementara itu, Wahyu Agus Samsudin bersikukuh bangunan masih menjadi miliknya. Ia mengklaim memiliki bukti pembayaran SBKKN dan berencana membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




