CV Aura Jaya Sakti Gugat PT Silog Rp15 Miliar di PN Tuban

CV Aura Jaya Sakti Gugat PT Silog Rp15 Miliar di PN Tuban Pengadilan Negeri Tuban.

Dalam petitum gugatannya, CV Aura Jaya Sakti menuntut ganti rugi materiil Rp10 miliar dan immateriil Rp5 miliar, serta meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) jika putusan tidak dijalankan tergugat.

“Tindakan PT Silog dinilai melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum serta bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik seseorang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang,” urai Ichwan.

Sementara itu, Juru Bicara PN , Rizki Yanuar, membenarkan adanya pendaftaran perkara tersebut. 

“Rabu kemarin dijadwalkan sidang pertama dengan agenda kelengkapan para pihak. Tergugat tidak hadir. Jadi sidang ditunda dengan agenda sama pada Rabu, 04 Februari 2026 mendatang,” tuturnya.

Ia menambahkan, sidang berikutnya akan memeriksa identitas prinsipal atau kuasa hukum jika hadir. 

“Kalau pihak belum lengkap akan dipanggil lagi untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak. Apabila lengkap baru diupayakan perdamaian (mediasi). Bila mediasi gagal baru lanjut baca gugatan,” paparnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Corporate Communication PT Silog, Diah Mutiara, belum merespons konfimasi terkait kasus yang menyeret perusahaan. (coi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO