Para perwakilan nasabah saat melaporkan koperasi yang merugikan mereka ke Mapolres Lamongan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Senin (26/1/2026). Foto: Ist.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 75 nasabah yang merasa menjadi korban penipuan oleh manajemen salah satu koperasi di Lamongan akhirnya menempuh jalur hukum. Didominasi oleh kaum ibu (emak-emak), mereka mendatangi Mapolres Lamongan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Selasa (27/1/2026).
Kuasa Hukum para korban dari LBH Mawaddah Lamongan, Indahwan Suci Ning Ati, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah berbagai upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Akumulasi kerugian yang dialami puluhan nasabah tersebut ditaksir mencapai angka yang sangat besar.
"Total kerugian yang dialami oleh sekitar 75 nasabah yang melapor diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp5 miliar," terang Indahwan saat mendampingi kliennya di Polres Lamongan.
Indah menambahkan bahwa laporan resmi telah diserahkan sejak Senin (26/1/2026). Menurutnya, pihak koperasi tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana nasabah meskipun proses musyawarah sudah diupayakan berkali-kali.
"Senin kemarin kami mendampingi perwakilan para nasabah datang ke Polres karena proses beberapa kali mediasi tidak ada titik temu," tegas Indah.
Terkait kualifikasi hukum kasus ini, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. "Apakah ini nanti masuk ranah pidana, perdata, atau lainnya, biarkan pihak kepolisian yang menentukan," imbuhnya.
Salah satu korban, Mia, seorang penjual skincare asal Desa Bluri, Kecamatan Solokuro, membagikan kisah pilunya. Bergabung sejak tahun 2025 dengan niat mencari modal usaha, Mia justru merasa terjebak. Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dari sisa selisih pencairan pinjamannya. Seharusnya Mia mendapat pinjaman Rp90 juta, namun yang cair hanya sekira Rp70 juta.
Kondisi semakin sulit karena meskipun Mia rutin membayar cicilan ke koperasi, ternyata dana tersebut diduga tidak diteruskan oleh koperasi kepada pihak mitra penyedia dana.
"Ya akibatnya, saya terus dikejar-kejar oleh pihak itu, padahal saya sudah bayar," gerutu Mia dengan nada kecewa.
Kini, ia sangat mengkhawatirkan aset berharganya yang masih ditahan. "Harapan saya, sertifikat saya segera dikembalikan. Jaminannya berupa sertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik)," tambahnya.
Merespons laporan tersebut, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya pengaduan dari puluhan nasabah tersebut. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterangan para saksi pelapor.
"Laporannya baru masuk kemarin. Polisi akan menangani laporan ini secara profesional. Ada langkah-langkah awal yang masih dilakukan penyidik," kata Ipda Hamzaid, Selasa pagi.
Polisi memastikan akan menyelidiki keberadaan pengurus koperasi dan membedah aliran dana untuk mengungkap apakah terdapat praktik penggelapan dalam manajemen koperasi tersebut. (lmg/rev)






