Khalilur R Abdullah Sahlawiy
SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Kontribusi besar cukai tembakau terhadap negara dinilai tidak sejalan dengan kebijakan yang adil bagi pabrik rokok rakyat.
Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat menembus lebih dari Rp226 triliun dan menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai nasional.
Di balik capaian tersebut, muncul persoalan ketimpangan kebijakan yang dinilai menekan pabrik rokok rakyat.
Kebijakan tersebut disebut lebih melindungi pabrik rokok berskala besar atau konglomerat.
"Ketimpangan ini tumbuh dari kebijakan teknis yang tampak netral, tetapi dalam praktiknya memukul pelaku kecil secara sistematis. Salah satu pintu masuknya adalah mekanisme pemesanan pita cukai," kata HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, Owner Rokok Bintang Sembilan (RBS), dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Pengusaha asal Situbondo itu menjelaskan proses pemesanan pita cukai secara normatif telah berjalan tertib dan legal.
Pabrik rokok wajib memesan pita cukai melalui sistem P3C hingga mengambil pita cukai di kantor Bea Cukai setempat.
Pria yang akrab disapa Gus Lilur itu menyebut seluruh proses tersebut berlangsung resmi, tercatat, dan transparan.
Pabrik rokok juga harus berurusan dengan Bea Cukai pusat dan daerah secara bersamaan.
Namun, persoalan muncul pada hasil akhir berupa pembatasan kuota pita cukai, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).
"Di titik inilah kebijakan mulai kehilangan keadilan substantifnya," terang kader Muda NU tersebut.
Gus Lilur menilai SKT merupakan jantung produksi pabrik rokok rakyat.
SKT menyerap tenaga kerja padat karya, menghidupi buruh linting, dan menjaga keterkaitan dengan petani tembakau.
Pembatasan kuota SKT berdampak langsung pada terhentinya rantai ekonomi rakyat.
Dampak tersebut meliputi buruh yang dirumahkan, pesanan tembakau yang menurun, hingga hilangnya kepastian pasar bagi petani.
"Ironisnya, pembatasan ini kemudian melahirkan sejumlah pelanggaran oleh oknum pengusaha dengan menyalahgunakan peruntukan pita cukai, seperti penggunaan pita cukai SKT untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) secara sengaja," imbuh Gus Lilur.
Ia menegaskan penyalahgunaan tersebut merupakan pelanggaran serius.
Namun, negara dinilai memilih membatasi kuota SKT secara menyeluruh alih-alih menindak pelaku secara tegas.
Kebijakan tersebut dinilai membuat ribuan pabrik kecil patuh hukum ikut menanggung dampak kesalahan segelintir pihak.
"Negara mengendalikan dengan logika kolektif, bukan menegakkan hukum secara presisi," tuturnya.
Gus Lilur menyebut pembatasan pita cukai justru mendorong peredaran rokok ilegal.
Produksi rokok tetap berjalan untuk memenuhi permintaan pasar, tetapi melalui jalur ilegal.






