HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur)
SURABAYA,BANGSAONLINE.com -Pelaku industri rokok nasional, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, mendeklarasikan lima tuntutan utama bertajuk 'Panca Ampera' di tengah maraknya penindakan rokok ilegal.
Gus Lilur yang merupakan Owner Bandar Rokok Nusantara Global (Barong) Grup menyebut 'Panca Ampera' sebagai Lima Amanat Petani Tembakau Madura-Nusantara.
Ia menjelaskan, lima poin tersebut merupakan cerminan kondisi nyata yang dihadapi petani tembakau dan pelaku usaha rokok rakyat di Indonesia.
“Ini bukan sekadar aspirasi. Ini adalah suara dari bawah. Suara petani, buruh, dan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi fondasi industri tembakau nasional,” ujar Gus Lilur dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
Poin pertama adalah penghentian kriminalisasi terhadap pengusaha rokok pribumi, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Gus Lilur menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional, serta tidak menyamaratakan pelaku usaha kecil dengan jaringan pelanggaran berskala besar.
“Pengusaha rokok pribumi, khususnya skala UMKM, tidak boleh diposisikan sebagai musuh. Mereka adalah bagian dari ekonomi rakyat. Kalau ada pelanggaran, harus dilihat konteksnya. Jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap mereka yang sebenarnya sedang berjuang untuk bertahan,” kata alumni santri Denanyar Jombang itu.
Ia juga menyoroti berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha kecil, mulai dari tingginya tarif cukai hingga regulasi yang dinilai kompleks.
Poin kedua menekankan pentingnya pemberantasan rokok ilegal secara tegas dan tepat sasaran.
Menurutnya, praktik rokok ilegal merugikan negara serta merusak ekosistem industri yang sehat.
“Rokok ilegal harus ditindak tegas. Ini penting untuk menjaga fairness dalam industri. Tapi penindakan harus tepat sasaran, bukan justru melemahkan pelaku usaha legal yang sedang tumbuh,” ujar pengusaha pegiat filantropi tersebut.
Ia menambahkan, penanganan rokok ilegal harus diimbangi dengan pembenahan sistem agar pelaku usaha memiliki akses legal yang lebih mudah.





