Khalilur R Abdullah Sahlawiy
"Dalam banyak kasus, rokok ilegal bukan lahir dari niat jahat, melainkan dari kebijakan yang menyempitkan ruang legal," kritiknya.
Ia menilai negara justru lebih diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai permintaan pasar.
Setiap pemesanan pita cukai oleh pemegang NPPBKC tetap menghasilkan penerimaan negara.
"Negara tetap mengawasi. Risiko pelanggaran bisa ditekan tanpa harus mematikan usaha kecil," jelasnya.
Menurut Gus Lilur, pengawasan seharusnya diperkuat melalui sistem kontrol, bukan pembatasan kuota.
Salah satu opsi yang diusulkan adalah kewajiban pemasangan CCTV di setiap pabrik rokok yang terhubung dengan Bea Cukai.
"Dengan cara ini, praktik SALTEM dapat dipantau secara real time. Pelanggaran bisa ditindak tepat sasaran. Polri pun dapat mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran nyata, bukan sekadar melakukan operasi rutin yang sering kali menyasar pelaku kecil," ujarnya.
Ia juga menyoroti kegagalan negara membedakan pabrik rokok rakyat dan pabrik rokok konglomerat. Kedua jenis industri tersebut diperlakukan sama meski memiliki struktur ekonomi yang berbeda.
"Pabrik rokok konglomerat memiliki modal besar, mesin modern, jaringan distribusi luas, dan daya tahan tinggi terhadap kenaikan cukai. Pabrik rokok rakyat tidak," tegasnya.
Gus Lilur menyebut pabrik rokok rakyat bergantung pada tenaga kerja manual dan ekonomi lokal.
Kebijakan tarif dan kuota yang diseragamkan dinilai membuat pabrik kecil lebih rentan tumbang.
Oleh karena itu, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan pita cukai khusus yang lebih murah dinilai tepat.
"Diferensiasi tarif bukanlah bentuk pemanjaan, melainkan koreksi atas ketimpangan struktural yang sudah lama dibiarkan," kata alumni HMI Ciputat ini.
Ia menilai tanpa diferensiasi, penerimaan negara tetap terjaga, tetapi ekonomi rakyat melemah.
Gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA) dinilai relevan.
"KEK Tembakau bukan sekadar kawasan industri, melainkan desain kebijakan untuk membenahi relasi timpang dalam industri tembakau dari pita cukai, tarif, pengawasan, hingga penguatan pabrik rokok rakyat dan petani," tandasnya.
Gus Lilur meyakini Madura memiliki posisi strategis sebagai lumbung tembakau nasional.
KEK Tembakau dinilai dapat menjadikan petani sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.
Ia menegaskan kebijakan cukai tidak boleh hanya diukur dari besarnya penerimaan negara.
Ukuran sejatinya adalah kesejahteraan petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil.
Selama ruang legal rokok rakyat terus dipersempit, peredaran rokok ilegal dinilai akan terus terjadi.
"Di sinilah keberanian negara diuji. KEK Tembakau adalah jalan kebijakan baru dan keberpihakan pada rokok rakyat adalah ukuran keberanian itu," pungkasnya. (mdr/van)






