Lia Istifhama Desak Penguatan Hukum Konsumen Digital: Negara Tidak Boleh Abai

Lia Istifhama Desak Penguatan Hukum Konsumen Digital: Negara Tidak Boleh Abai Lia Istifhama, Anggota DPD RI asal Jawa Timur.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyoroti urgensi perlindungan konsumen di tengah pesatnya ekonomi digital. Ia menilai, masifnya penggunaan platform digital saat ini belum dibarengi dengan sistem hukum yang mampu membentengi masyarakat dari potensi kerugian.

Meski transaksi digital kini merambah hampir seluruh sendi kehidupan —mulai dari perbankan, e-commerce, hingga layanan transportasi dan kuliner— Lia memandang posisi konsumen masih berada di titik yang lemah.

“Transformasi digital memang memberi banyak manfaat, tetapi negara tidak boleh abai terhadap perlindungan konsumen. Tanpa regulasi yang kuat dan berpihak, konsumen berisiko menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegas Lia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Senator asal Jatim ini mengungkapkan data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menunjukkan adanya kesenjangan antara inovasi teknologi dan kesiapan regulasi sektoral. Beberapa poin krusial yang ia soroti meliputi minimnya tanggung jawab penyedia platform atas kerugian pengguna, serta sulitnya akses pengaduan yang efektif.

Selain itu, masalah kedaulatan data pribadi menjadi poin utama dalam kritikannya. Lia menegaskan bahwa penggunaan data konsumen untuk pihak ketiga tanpa izin yang transparan adalah bentuk pelanggaran serius.

“Data pribadi adalah hak dasar konsumen. Negara wajib memastikan tidak ada eksploitasi data dengan dalih inovasi atau kerja sama bisnis,” tambahnya.

Persoalan lain yang disoroti adalah maraknya "perjanjian baku" sepihak yang kerap disodorkan platform digital. Klausul yang rumit dan sulit dipahami dinilai sengaja disusun untuk memperlemah posisi tawar masyarakat dalam transaksi elektronik.

Sebagai langkah konkret, Lia mendorong pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

  • Percepatan penyempurnaan aturan perdagangan elektronik (e-commerce).
  • Penguatan implementasi perlindungan data pribadi.
  • Pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen secara daring (Online Dispute Resolution).

Menutup pernyataannya, ia mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi digital tidak boleh mengorbankan rasa aman masyarakat.

“Ekonomi digital seharusnya tumbuh seiring dengan keadilan dan rasa aman bagi konsumen. Tanpa itu, transformasi digital justru bisa menjadi sumber ketimpangan baru,” pungkas Lia.