Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulinto (kiri) bersama Muhlison saat bertemu Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir foto: ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT) Andi Fajar Yulianto menyesalkan pembongkaran gedung cagar budaya bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan wisata Bandar Grissee, Kecamatan Gresik.
Menurut Fajar, Kabupaten Gresik sebagai kota wali memiliki nilai sejarah tinggi yang tidak dimiliki daerah lain.
BACA JUGA:
- YLBH FT Desak Usut Tuntas Kasus SK ASN Palsu di Gresik
- Ajak Teruskan Semangat RA Kartini, YLBH FT Paparkan 4 Upaya untuk Kuatkan Keadilan Bagi Wanita
- MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas
- PA Gresik Teken MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Perceraian
"Keberadaan Cagar Budaya bekas Asrama VOC merupakan salah satu nilai sejarah yang dimiliki Gresik dan tak dimiliki daerah lain," ujar Fajar kepada Bangsaonline.com, Minggu (1/2/2026).
Ia menegaskan, aset berupa gedung cagar budaya eks Asrama VOC yang pernah ditempati Kantor Pos Pelabuhan merupakan kekayaan historis Kabupaten Gresik sebagai bagian dari catatan sejarah bangsa Indonesia.
"Keberadaan bangunan tersebut jangan sampai dirusak apalagi musnah, sebab Founding Father Ir Soekarno sudah mewanti-wanti (berpesan) jangan sekali kali kita meninggalkan sejarah atau melupakan sejarah," ungkapnya.
Fajar sangat menyayangkan pembongkaran eks Asrama VOC yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik.
Ia menilai, bangunan eks Asrama VOC sejatinya dapat dimanfaatkan pemerintah secara optimal sebagai sarana edukasi sejarah bagi generasi penerus bangsa.
"Bangunan eks Asrama VOC ini belum bisa dikatakan sebagai monumen mati (dead monument), karena selama ini bisa jadi pemerintah belum optimal dalam pengelolaan sesuai tujuan dan fungsi cagar budaya sebagai alasan mendasar ditetapkanya secara resmi oleh Bupati Gresik di tahun 2020," tandasnya.
"Sehingga melihat nilai tinggi historis masa penjajahan Belanda tersebut masih dapat dikatakan sebagai living monument (monumen hidup) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan diberdayakan dan dikelola sebagai salah satu wahana wisata edukasi sejarah oleh pemerintah daerah," imbuhnya.
Fajar menjelaskan, bangunan eks Asrama VOC yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya memiliki konsekuensi perlakuan khusus mulai dari pengelolaan, pemanfaatan, pelestarian, hingga perlindungan dan penyelamatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Dalam Pasal 3, UU No. 11 Tahun 2010 tegas dinyatakan bahwa Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya dan umat manusia, dapat meningkatkan harkat martabat bangsa, memperkuat kepribadian hingga bertujuan sebagai wahana promosi warisan," terang Fajar.
Ia menambahkan, pentingnya mempertahankan dan melestarikan cagar budaya juga ditegaskan dalam Pasal 5 huruf c.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa keberadaan cagar budaya diharapkan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
Fajar menyampaikan, cagar budaya eks Asrama VOC di Gresik merupakan saksi sejarah yang eksistensinya pernah hadir di bumi Waliyullah.






