MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas

MK Kabulkan Uji Materi Obstruction of Justice, Direktur YLBH FT: Saatnya Advokat Bebas Berintegritas Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, merespons positif keputusan Mahkamah Konstitusi () RI yang mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim pada Senin (2/3/2026), menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Hal dimaksud telah bertentangan dengan UUD 1945, yakni Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3)," kata Fajar kepada BANGSAONLINE, Kamis (5/3/2026).

Fajar menjelaskan bahwa putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani, pertimbangan hukumnya sangat tepat dalam memutus uji materi perkara ini, karena dalam obstruction of justice (perintangan penyidikan) dalam frasa “secara langsung atau tidak langsung” oleh advokat memiliki makna yang dikenal dalam doktrin sebagai perbuatan langsung (onmiddellijk) dan tidak langsung (middellijk) selama ini menjadi pasal karet yang bisa dijeratkan kepada advokat, karena adanya faktor subyektif oleh penyidik.

"Putusan RI tentang jaminan imunitas advokat merupakan angin segar bagi profesi ini. Advokat merupakan profesi yang mengutamakan kinerja dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat, tidak boleh dipergunakan secara bebas tanpa batas, tapi sebagai wujud integritas advokat sebagai jaminan dalam memberikan layanan prima kepada kliennya," jelasnya.

Disampaikan Fajar, integritas dalam kerja advokat harus dimaknai secara luas, yakni mampu memegang teguh sumpah janji saat penyumpahan profesi di Pengadilan Tinggi (PT). Advokat harus memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik profesi. Menurutnya, nilai pokok integritas ada pada jujur dan amanah dalam memberikan layanan kepada klien.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO