YLBH FT Sesalkan Pembongkaran Cagar Budaya Eks Asrama VOC di Gresik: Pelaku Harus Dipidana

YLBH FT Sesalkan Pembongkaran Cagar Budaya Eks Asrama VOC di Gresik: Pelaku Harus Dipidana Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulinto (kiri) bersama Muhlison saat bertemu Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir foto: ist.

Ia menilai, nilai sejarah yang tidak ternilai tersebut seharusnya dapat diwariskan sebagai pengetahuan sejarah bagi generasi berikutnya.

"Hal ini agar sejarah tidak putus dan hilang ditelan kepentingan pihak-pihak yang merasa memiliki kekuasaan hingga upaya pengambil alihan dari kaum kapitalis," tuturnya.

Fajar menjelaskan, merujuk Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2010, objek cagar budaya meskipun dimiliki perseorangan dan bersifat turun-temurun tidak boleh diubah, dibongkar, atau dialihkan kepemilikannya tanpa izin pemerintah.

Ia menyebutkan, hingga saat ini berdasarkan data yang dimiliki YLBH FT, status penetapan cagar budaya tinggalan tersebut belum pernah dicabut atau dihapus oleh Pemerintah Kabupaten Gresik maupun pihak berwenang.

"Sampai saat ini berdasarkan data yang kami punya status penetapan cagar budaya tinggalan tersebut belum pernah adanya pencabutan dan/atau penghapusan oleh pihak Pemerintah Daerah Gresik atau pihak yang berwenang," ungkapnya.

Karena itu, Fajar menilai pembongkaran dan perataan bangunan yang masih berstatus cagar budaya merupakan tindakan melawan hukum.

"Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 55 dan Pasal 66, di mana orang-orang yang berupaya dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya hingga melakukan sebuah perusakan," beber Fajar.

Larangan terhadap perusakan cagar budaya juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, khususnya Pasal 62.

Fajar menilai, kondisi bangunan eks Asrama yang kini telah rata dengan tanah tidak dapat lagi disebut sebagai upaya penyelamatan atau pelestarian.

Ia menegaskan, tindakan tersebut telah memenuhi kriteria perusakan dan penghilangan sejarah tanpa hak.

"Atas kejadian ini sebagai tanggung jawab moral terkait penjagaan dan pengamanan terhadap obyek cagar Bbdaya ada pada setiap orang dan/atau masyarakat, sudah seharusnya tanpa adanya pengaduan pun Polres Gresik dapat tanggap dan langsung melalukan proses atas dugaan perbuatan pengalihan dan/atau perusakan obyek Cagar Budaya," katanya.

Ia mengingatkan, ancaman pidana terhadap dugaan perbuatan melawan hukum atas aset cagar budaya diatur dalam Pasal 101 UU Nomor 11 Tahun 2010.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp400 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

Selain itu, dalam Pasal 105 ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Harapan kami, sesuai perintah konstitusi Pemerintah Daerah bersama DPRD Gresik berani atensi dan bertindak tegas dalam upaya menyelamatkan Cagar Budaya yang menjadi pelengkap ikon Gresik sebagai kota wali agar tetap menjadi salah satu bagian catatan sejarah bangsa," pungkas Fajar. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO