SIDOARJO, BANGSAONLINE.com – Suasana Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mendadak hening saat saksi pelapor, Dewi Sulis Herawati, tak kuasa menahan tangis. Marketing PT Dynasti Indomegah ini membeberkan perjuangannya menagih uang pembayaran ribuan unit kasur kepada terdakwa Furqon Azizi yang berujung buntu.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Riyono, S.H., M.H., Dewi menceritakan bagaimana dirinya berupaya mendapatkan hak perusahaan hingga harus membawa buah hatinya.
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
"Saya sampai membawa anak saya menagih berkali-kali ke rumah Furqon tapi tidak pernah ditemui. Bahkan sampai tengah malam," ucap saksi pelapor dengan suara terisak, Rabu (13/5/2026).
Kronologi Kerja Sama dan Temuan Penggelapan
Hubungan kerja antara Dewi dan terdakwa sebenarnya telah terjalin sejak 2018 untuk pengadaan kasur busa dan springbed. Namun, kemitraan ini retak pada tahun 2023. Sebanyak 2.788 unit kasur yang terbagi dalam 28 surat jalan dikirimkan ke tujuh pondok pesantren (ponpes), namun pembayaran senilai Rp620.374.348 tak kunjung disetorkan oleh terdakwa ke perusahaan.
Adapun rincian ponpes yang telah menerima pesanan tersebut meliputi:
- Ponpes Al Izzah Batu: 882 unit
- Ponpes Mahad Tahfidziliil Quran Ponorogo: 963 unit
- Ar Rohman Islamic Boarding School Malang: 387 unit
- Ponpes Darut Tauhid Malang: 80 unit
- Ponpes Al Amri Leces Probolinggo: 56 unit
- MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo: 20 unit
- Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep: 400 unit
Ironisnya, saat dilakukan pengecekan langsung ke pihak pesantren, diketahui bahwa seluruh pondok tersebut telah melunasi pembayaran mereka.
"Ternyata setelah kami cek ke pondok-pondok itu mereka sudah ada pembayaran lunas ke terdakwa, ada rekening koran dan kuitansi lunas dari tokoh Furqon Azizi. Tapi uang itu tidak diserahkan ke perusahaan sampai hari ini,” ungkap Dewi.
Atas dasar itulah, Dewi memohon keadilan kepada majelis hakim.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




