"Saya mohon Yang Mulia, keadilan. Saya ini membantu Furqon memudahkan order, tapi saya malah diperlakukan seperti ini," harapnya.
Kesaksian Pihak Manajemen PT Dynasti Indomegah
Senada dengan Dewi, Staf Finance PT Dinasty, Ekorini Sulistyowati, menegaskan bahwa secara administratif, seluruh pesanan dan tagihan ditujukan atas nama pondok pesantren, bukan kepada pribadi terdakwa.
“Pemesanan ada, tagihan juga ke pondok. Sudah ditagihkan, belum ada pembayaran,” jelas Ekorini.
Direktur PT Dinasty Indomegah, Tan Rudy Tantoso, juga memberikan kesaksian serupa. Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan hanya mengetahui transaksi terjadi dengan pihak pesantren.
“Yang kami ketahui adalah pondok-pondoknya. Dari data finance, sekitar Rp620 juta sampai sekarang belum dibayar,” tegas Tan Rudy.
Jeratan Hukum
Terdakwa Furqon Azizi (36) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia didakwa telah menggelapkan uang hasil penjualan kasur milik PT Dynasti Indomegah dengan total kerugian mencapai Rp620.374.348.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




