Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor

Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com – Suasana Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mendadak hening saat saksi pelapor, Dewi Sulis Herawati, tak kuasa menahan tangis. Marketing PT Dynasti Indomegah ini membeberkan perjuangannya menagih uang pembayaran ribuan unit kasur kepada terdakwa Furqon Azizi yang berujung buntu.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Riyono, S.H., M.H., Dewi menceritakan bagaimana dirinya berupaya mendapatkan hak perusahaan hingga harus membawa buah hatinya.

"Saya sampai membawa anak saya menagih berkali-kali ke rumah Furqon tapi tidak pernah ditemui. Bahkan sampai tengah malam," ucap saksi pelapor dengan suara terisak, Rabu (13/5/2026).

Kronologi Kerja Sama dan Temuan Penggelapan

Hubungan kerja antara Dewi dan terdakwa sebenarnya telah terjalin sejak 2018 untuk pengadaan kasur busa dan springbed. Namun, kemitraan ini retak pada tahun 2023. Sebanyak 2.788 unit kasur yang terbagi dalam 28 surat jalan dikirimkan ke tujuh pondok pesantren (ponpes), namun pembayaran senilai Rp620.374.348 tak kunjung disetorkan oleh terdakwa ke perusahaan.

Adapun rincian ponpes yang telah menerima pesanan tersebut meliputi:

  • Ponpes Al Izzah Batu: 882 unit
  • Ponpes Mahad Tahfidziliil Quran Ponorogo: 963 unit
  • Ar Rohman Islamic Boarding School Malang: 387 unit
  • Ponpes Darut Tauhid Malang: 80 unit
  • Ponpes Al Amri Leces Probolinggo: 56 unit
  • MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo: 20 unit
  • Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep: 400 unit

Ironisnya, saat dilakukan pengecekan langsung ke pihak pesantren, diketahui bahwa seluruh pondok tersebut telah melunasi pembayaran mereka.

"Ternyata setelah kami cek ke pondok-pondok itu mereka sudah ada pembayaran lunas ke terdakwa, ada rekening koran dan kuitansi lunas dari tokoh Furqon Azizi. Tapi uang itu tidak diserahkan ke perusahaan sampai hari ini,” ungkap Dewi.

Atas dasar itulah, Dewi memohon keadilan kepada majelis hakim.

"Saya mohon Yang Mulia, keadilan. Saya ini membantu Furqon memudahkan order, tapi saya malah diperlakukan seperti ini," harapnya.

Kesaksian Pihak Manajemen PT Dynasti Indomegah

Senada dengan Dewi, Staf Finance PT Dinasty, Ekorini Sulistyowati, menegaskan bahwa secara administratif, seluruh pesanan dan tagihan ditujukan atas nama pondok pesantren, bukan kepada pribadi terdakwa.

“Pemesanan ada, tagihan juga ke pondok. Sudah ditagihkan, belum ada pembayaran,” jelas Ekorini.

Direktur PT Dinasty Indomegah, Tan Rudy Tantoso, juga memberikan kesaksian serupa. Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan hanya mengetahui transaksi terjadi dengan pihak pesantren.

“Yang kami ketahui adalah pondok-pondoknya. Dari data finance, sekitar Rp620 juta sampai sekarang belum dibayar,” tegas Tan Rudy.

Jeratan Hukum

Terdakwa Furqon Azizi (36) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia didakwa telah menggelapkan uang hasil penjualan kasur milik PT Dynasti Indomegah dengan total kerugian mencapai Rp620.374.348.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO