Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi

Ringkasan Berita
  • Pengadilan Tinggi Jawa Timur menaikkan vonis empat mantan kepala dinas dalam kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo, masing-masing bertambah satu tahun penjara, namun tidak membebankan uang pengganti.
  • Kuasa hukum menyatakan akan mengajukan upaya kasasi dengan membawa bukti-bukti baru, dan masih melihat peluang pembebasan bagi kliennya.
  • Peluang tersebut merujuk pada dissenting opinion hakim anggota yang menyatakan unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti secara sah karena nilai kerugian tidak diketahui secara nyata dan pasti.
  • Hakim anggota dalam pendapat berbeda berargumen bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan dan dipulihkan hak serta martabatnya karena dakwaan jaksa tidak terbukti.

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tinggi Jawa Timur menaikkan vonis empat mantan kepala dinas dalam perkara Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo, masing-masing bertambah satu tahun penjara.

Pengacara Descha Govindha selaku penasihat hukum Agoes Boedi Tjahjono menyatakan telah menerima putusan banding tersebut.

"Klien saya pak Agus naik 1 Tahun, jadi vonis 3 tahun penjara. Begitu pula dengan 3 terdakwa lain naik 1 tahun semua," jelas Descha, Minggu (3/5/2026).

Berdasarkan penjelasannya, terdakwa Sulaksono yang sebelumnya divonis dua tahun kini menjadi tiga tahun penjara. Dwijo Prawiro juga mengalami kenaikan dari dua tahun menjadi tiga tahun, sedangkan Heri Soesanto dari satu tahun menjadi dua tahun penjara.

"Akan tetapi, putusan Pengadilan Tinggi tetap tidak membebankan Uang Pengganti (UP) terhadap para terdakwa," lanjutnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi. Saat ini, mereka tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan.

"Kita sedang menyusun upaya hukum Kasasi, dengan bukti-bukti baru yang telah kami temukan," tegas Descha.

Ia menilai masih terdapat peluang bagi kliennya maupun terdakwa lain untuk dibebaskan dalam perkara tersebut. Hal itu merujuk pada adanya dissenting opinion (DO) dari hakim anggota 1, Athoillah, dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor.

Berdasarkan data yang dihimpun, dalam DO tersebut hakim mempertimbangkan adanya kekeliruan dalam perhitungan kerugian keuangan negara.

Selanjutnya, dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa kerugian negara atau daerah merupakan kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata serta pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.

Dengan tidak diketahuinya secara nyata dan pasti nilai kerugian negara dalam perkara aquo, hakim Athoillah berpendapat unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam dakwaan primair dan subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Hakim Anggota 1 berpendapat bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti baik dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair. Oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair dan dipulihkan kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tegas Hakim Anggota 1 dalam putusan.

Merujuk pada dissenting opinion tersebut, Descha menilai masih ada peluang bagi kliennya untuk memperoleh putusan bebas dalam perkara Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo.

"Saya berharap putusan seadil-adilnya dalam upaya hukum Kasasi terhadap klien saya, serta terhadap para terdakwa lain," pungkas Descha.