Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi

Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi Descha Govindha, penasehat hukum Agoes Boedi Tjahjono

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com Jawa Timur menaikkan vonis empat mantan kepala dinas dalam perkara Rusunawa Sidoarjo, masing-masing bertambah satu tahun penjara.

Pengacara Descha Govindha selaku penasihat hukum Agoes Boedi Tjahjono menyatakan telah menerima putusan banding tersebut.

"Klien saya pak Agus naik 1 Tahun, jadi vonis 3 tahun penjara. Begitu pula dengan 3 terdakwa lain naik 1 tahun semua," jelas Descha, Minggu (3/5/2026).

Berdasarkan penjelasannya, terdakwa Sulaksono yang sebelumnya divonis dua tahun kini menjadi tiga tahun penjara. Dwijo Prawiro juga mengalami kenaikan dari dua tahun menjadi tiga tahun, sedangkan Heri Soesanto dari satu tahun menjadi dua tahun penjara.

"Akan tetapi, putusan tetap tidak membebankan Uang Pengganti (UP) terhadap para terdakwa," lanjutnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim . Saat ini, mereka tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan.

"Kita sedang menyusun upaya hukum Kasasi, dengan bukti-bukti baru yang telah kami temukan," tegas Descha.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO