Descha Govindha, penasehat hukum Agoes Boedi Tjahjono
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tinggi Jawa Timur menaikkan vonis empat mantan kepala dinas dalam perkara Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo, masing-masing bertambah satu tahun penjara.
Pengacara Descha Govindha selaku penasihat hukum Agoes Boedi Tjahjono menyatakan telah menerima putusan banding tersebut.
BACA JUGA:
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
"Klien saya pak Agus naik 1 Tahun, jadi vonis 3 tahun penjara. Begitu pula dengan 3 terdakwa lain naik 1 tahun semua," jelas Descha, Minggu (3/5/2026).
Berdasarkan penjelasannya, terdakwa Sulaksono yang sebelumnya divonis dua tahun kini menjadi tiga tahun penjara. Dwijo Prawiro juga mengalami kenaikan dari dua tahun menjadi tiga tahun, sedangkan Heri Soesanto dari satu tahun menjadi dua tahun penjara.
"Akan tetapi, putusan Pengadilan Tinggi tetap tidak membebankan Uang Pengganti (UP) terhadap para terdakwa," lanjutnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi. Saat ini, mereka tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan.
"Kita sedang menyusun upaya hukum Kasasi, dengan bukti-bukti baru yang telah kami temukan," tegas Descha.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




