SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Kasus perusakan gambar foto calon kepala desa (cakades) nomor urut 01, Elfian Hadi Wira Waskita, SH, ST, memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ditangani Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polresta Sidoarjo. Pada Kamis (23/4/2026), saksi bernama Dwi Lukas telah diperiksa oleh penyidik.
Saksi Dwi Lukas menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa pada Rabu, 1 April 2026, dirinya melihat seseorang yang diduga bernama Wahyudi, warga Perumahan Citra Pesona Buduran, mencabut foto cakades nomor urut 01, kemudian merobek dan membakar gambar tersebut di lokasi kejadian, tepatnya di depan pintu masuk perumahan.
BACA JUGA:
- Tabrak Tossa, Bus Bagong Alami Kecelakaan Karambol di Krian Sidoarjo, 3 Orang Alami Luka
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
- Pelajar 17 Tahun Jadi Korban Luka Usai Motor Tabrak Mobil di Balongbendo Sidoarjo
Dua hari setelah kejadian, Panitia Pilkades mengundang terduga pelaku ke Balai Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, untuk dimintai klarifikasi terkait perusakan baliho cakades nomor urut 01.
Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku mengakui dirinya merupakan tim sukses dari cakades nomor urut 03, Arintono.
Hal ini memunculkan dugaan dari tim sukses cakades nomor urut 01 bahwa aksi perusakan tersebut tidak dilakukan secara mandiri.
Namun, Wahyudi tetap bersikukuh tidak mengakui adanya pihak lain yang menyuruhnya. Upaya perdamaian pun tidak mencapai kesepakatan, mengingat perbuatan tersebut dinilai sebagai tindakan melanggar hukum.
Sementara itu, penyidik Polresta Sidoarjo akan terus melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah pihak, di antaranya terduga pelaku Wahyudi, Ketua Panitia Pilkades Sidokepung, serta tim pemenangan dari cakades nomor urut 01. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




