Direktur YLBH FT Apresiasi Polres Gresik Bongkar Ilegal Go Matel untuk Debt Collector

Direktur YLBH FT Apresiasi Polres Gresik Bongkar Ilegal Go Matel untuk Debt Collector Andi Fajar Yulianto.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, mengapresiasi Polres Gresik dalam patroli siber responsif dan bergerak cepat membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi ilegal Go Mate untuk debt collector.

Fajar menyebut, dalam pengungkapan kasus ini, Polres Gresik menemukan sebanyak 1,7 juta data debitur di wilayah Gresik yang disebarluaskan tanpa izin seperti yang telah dirilis pada 18 Desember.

Aplikasi tersebut sebagai sarana menjual data pribadi dan digunakan oleh oknum debt collector ilegal bersama oknum pegawai leasing/pihak finance untuk mengakses data pribadi, memburu debitur yang telat bayar. Menurut Fajar, kegiatan tersebut benar-benar meresahkan masyarakat.

“Kita ketahui bagaimana fatalnya data pribadi itu, karena data pribadi adalah informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, seperti nama, alamat, tanggal lahir, nomor identitas, dan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan aplikasi dan teknologi yang tersedia mampu mentraking sampai detail bahkan sampai historis pribadi,” ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (19/12/2025).

Dijelaskan Fajar, data yang bocor dan telah masuk aplikasi Go Matel, kemudian dijual ke pihak yang tidak bertanggung jawab.

Fajar mengatakan, oknum debt collector main cegat dan intimidasi, ambil paksa kendaraan di jalan. Dampaknya sering berpotensi timbul perbuatan melawan hukum secara insidentil dan bersifat seporadis hingga timbul korban jiwa karena aksi main hakim sendiri.

“Kami membenarkan statement Satreakrim Polres Gresik bahwa tindakan main cegat, intimidasi diikuti menarik kendaraan tidak ada bedanya dengan begal berkedok debt collector,” tuturnya.

“Kami harap, temuan ini bisa ditindaklanjuti dan dikembangkan lagi soal penyalahgunaan data pribadi oleh Polres Gresik. Tidak terbatas pada penyalahgunaan data pribadi untuk soal menarik kendaraan yang telat bayar, tapi ada yang juga lebih membuat masyarakat resah adalah penyalahgunaan data pribadi untuk berbagai motif pinjaman online (pinjol),” imbuhnya.

Fajar mengatakan, kerja pelaku pinjol sangat terorganisir dan rapi. Yayasan yang dipimpinnya sering mendapat pengaduan tentang korban pinjol. Padahal, yang bersangkutan tidak merasa melakukan pinjaman dan berhubungan dengan lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan apapun.

Atas kasus ini, lanjut Fajar, masyarakat butuh penjaminan keamanan terhadap perlindungan data pribadi agar tidak disalahgunakan berbagai pencurian data, hacking, phishing, penjualan data tanpa izin.

Ia lantas memberikan enam kiat untuk melindungi data pribadi. Pertama, gunakan kata sandi yang kuat dengan sandi yang unik dan sulit ditebak.

Kedua, aktifkan autentikasi PIN dua langkah untuk menambahkan lapisan keamanan. Ketiga, hati-hati dengan email dan link, hati-hati dengan email dan link yang mencurigakan.

Keempat, perbarui perangkat lunak dengan memperbarui perangkat lunak secara teratur untuk memastikan keamanan.

Kelima, batasi akses ke data pribadi hanya kepada pihak yang berwenang. Keenam, hapus data yang tidak perlu untuk mengurangi risiko penyalahgunaan.

Di Indonesia, tambah Fajar, perlindungan data pribadi diatur oleh Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. UU ini mengatur tentang hak-hak individu terkait data pribadi, kewajiban pengendali data, dan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.

“Untuk itu, kami turut mengimbau agar masyarakat hati-hati mempergunakan, mengeluarkan data pribadi. Apabila kedatangan seseorang dengan tujuan melakukan penagihan dalam hal pinjaman atau berbagai tanggungan, maka wajib tanyakan dahulu tentang identitasnya dan surat tugasnya. Jika perlu, mintakan alamat dan nomor kantor mereka bekerja,” sarannya.

“Dan jika tidak dapat menunjukkan itu semua, maka segera laporkan pihak yang berwajib di kantor terdekat lokasi, atau langsung lapor kepada pihak yang berwenang, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” pungkasnya. (hud/msn)