Andi Fajar Yulianto.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, mengapresiasi Polres Gresik dalam patroli siber responsif dan bergerak cepat membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi ilegal Go Mate untuk debt collector.
Fajar menyebut, dalam pengungkapan kasus ini, Polres Gresik menemukan sebanyak 1,7 juta data debitur di wilayah Gresik yang disebarluaskan tanpa izin seperti yang telah dirilis pada 18 Desember.
Aplikasi tersebut sebagai sarana menjual data pribadi dan digunakan oleh oknum debt collector ilegal bersama oknum pegawai leasing/pihak finance untuk mengakses data pribadi, memburu debitur yang telat bayar. Menurut Fajar, kegiatan tersebut benar-benar meresahkan masyarakat.
“Kita ketahui bagaimana fatalnya data pribadi itu, karena data pribadi adalah informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, seperti nama, alamat, tanggal lahir, nomor identitas, dan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan aplikasi dan teknologi yang tersedia mampu mentraking sampai detail bahkan sampai historis pribadi,” ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (19/12/2025).
Dijelaskan Fajar, data yang bocor dan telah masuk aplikasi Go Matel, kemudian dijual ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Fajar mengatakan, oknum debt collector main cegat dan intimidasi, ambil paksa kendaraan di jalan. Dampaknya sering berpotensi timbul perbuatan melawan hukum secara insidentil dan bersifat seporadis hingga timbul korban jiwa karena aksi main hakim sendiri.
“Kami membenarkan statement Satreakrim Polres Gresik bahwa tindakan main cegat, intimidasi diikuti menarik kendaraan tidak ada bedanya dengan begal berkedok debt collector,” tuturnya.
“Kami harap, temuan ini bisa ditindaklanjuti dan dikembangkan lagi soal penyalahgunaan data pribadi oleh Polres Gresik. Tidak terbatas pada penyalahgunaan data pribadi untuk soal menarik kendaraan yang telat bayar, tapi ada yang juga lebih membuat masyarakat resah adalah penyalahgunaan data pribadi untuk berbagai motif pinjaman online (pinjol),” imbuhnya.
Fajar mengatakan, kerja pelaku pinjol sangat terorganisir dan rapi. Yayasan yang dipimpinnya sering mendapat pengaduan tentang korban pinjol. Padahal, yang bersangkutan tidak merasa melakukan pinjaman dan berhubungan dengan lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan apapun.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




