Pengecekan kendaraan petugas saat apel gelar pasukan Polres Situbondo
SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Polres Situbondo menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026 di halaman Mapolres Situbondo, Senin (2/2/2026).
Apel pasukan tersebut dipimpin Wakapolres Situbondo Kompol Toni Irawan dan melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi terkait.
Operasi Keselamatan Semeru 2026 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur sebagai upaya cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.
Wakapolres Situbondo Kompol Toni Irawan menjelaskan, Operasi Keselamatan Semeru 2026 mengedepankan langkah preventif dan represif guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib sebagai bagian dari cooling system menjelang Operasi Ketupat 2026,” ujarnya.
Ia berharap, melalui operasi ini, potensi gangguan keamanan dan keselamatan di jalan raya dapat diminimalkan sejak dini.
Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan hingga arus mudik Lebaran dengan aman dan nyaman.
“Kami fokus meningkatkan simpati serta kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas sebelum terjadi lonjakan arus mudik,” tegasnya.
Operasi Keselamatan Semeru 2026 akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Selama operasi berlangsung, personel gabungan akan disiagakan di sejumlah titik strategis untuk melakukan pengawasan, edukasi, serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas melalui sanksi tilang demi menjamin ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” kata Kompol Toni.
Ia juga mengajak masyarakat Situbondo untuk berperan aktif dengan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
12 Sasaran Pelanggaran Operasi Keselamatan Semeru 2026
Adapun 12 sasaran prioritas pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026 meliputi:
- Berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengendara di bawah umur.
- Melebihi batas kecepatan.
- Pengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Pengendara roda dua tidak memakai helm berstandar SNI.
- Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
- Melawan arus lalu lintas.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Menggunakan knalpot tidak standar atau brong.
- Menerobos lampu lalu lintas.
- Over Dimension Over Loading (ODOL).
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi.






