Kapolres Rezi Dharmawan bersama jajaran saat menyampaikan rilis pers.
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com – Polres Situbondo mengungkap kasus seorang remaja inisial S (16) di Situbondo yang menjadi korban kebiadaban ayah kandung dan pamannya sendiri.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (19/12/2025), Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah BH (ayah kandung korban) dan BS (paman korban) merupakan saudara kembar.
“Tersangka yang kita amankan dua orang, BH dan BS. Perbuatan ini sangat keji karena dilakukan berulang kali oleh orang terdekat korban,” ujar AKBP Rezi kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat ini berlangsung selama April hingga Oktober 2025 di rumah tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, dalam satu minggu mereka melakukan aksi tersebut hingga tiga kali. Aksi tersebut disertai dengan ancaman agar korban tidak melapor.
“Ada unsur ancaman dari ayah maupun paman korban dengan mengatakan jangan kasih tahu siapa-siapa,” ungkap Kapolres.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban, yang merasa laporannya tidak dipercayai oleh orang-orang sekitar, melakukan video call dengan temannya berinisial S untuk membuktikan kejadian tersebut. Teman korban inilah yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada ibu korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi pada November lalu.
“Kondisi orang tua korban belum bercerai, namun sudah pisah ranjang sekitar 1-2 tahun. Saat pemeriksaan, korban didampingi oleh dinas terkait untuk pemulihan psikologis,” jelas Rezi.
Kedua tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76D junto Pasal 81.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Rezi.
Rezi Dharmawan juga memaparkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Situbondo sepanjang tahun 2025 tergolong tinggi, yakni mencapai 25 kasus. Polres Situbondo telah menerima 19 laporan perkara secara resmi dengan rincian 13 perkara sudah selesai/P21; dan 6 perkara dalam proses penyidikan dan pemberkasan.
Beberapa kasus menonjol yang saat ini sedang ditangani antara lain:
1. TKP Desa Jetis, Besuki (14 September 2025): Korban anak (11), tersangka RR (19);
2. TKP Desa Kesambirampak, Kapongan (29 Oktober 2025): Korban anak (11), tersangka MS (18);
3. TKP Alas Gubung Argopuro, Sumbermalang (10 Desember 2025): Korban anak (14), tersangka RA (18).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan demi melindungi masa depan anak-anak di Situbondo. (sbi/msn)





