Dewan Pengupahan menolak keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait penetapan UMK Kabupaten Situbondo. Dewan Pengupahan layangkan surat penolakan ke Gubernur dengan tembusan Presiden Prabowo Subianto
SITUBONDO,BANGSAONLINE.com -Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menolak keras keputusan Gubernur Jawa Timur, nomor 937 tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten atau UMK Situbondo, tahun 2026 sebesar Rp2.483.962.
Mereka mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan memperhatikan usulan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo tentang penyesuaian nilai UMK sebesar Rp2.539.867.
"Penetapan UMK tahun 2026 ini berdasarkan PP 49 tahun 2025. Indikatornya menggunakan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa," ujar Holil, Kamis (25/12/2025).
Pertumbuhan ekonomi dan inflasi berdasarkan data faktual dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sedangkan alfa diserahkan kepada Dewan Pengupahan. Pertumbuhan ekonomi Situbondo adalah 6,16, inflasi 3,22 dan alfa 0,9.
"Merujuk pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan alfa, akhirnya diusulkan oleh Bupati ke Gubernur dengan besaran UMK sebesar Rp2.539.867. Namun ternyata Pemprov Jatim tidak menyetujui," terangnya.
Keputusan Gubernur itu ditolak keras oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo, dan meminta Gubernur meninjau kembali.
Dewan Pengupahan sepakat menempuh jalur konstitusional dan mungkin ditindaklanjuti dengan audiensi dengan Bupati dan Gubernur.
"Keputusan Gubernur kami hormati. Namun karena tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Situbondo maka kami fasilitasi Dewan Pengupahan untuk melayangkan surat penolakan," ungkap Holil.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo, Dr. Muhammad Yahya mengaku akan segera melayangkan surat penolakan kepada Gubernur Jawa Timur, dengan tembusan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami optimis surat penolakan ini akan diterima dan Gubernur akan melakukan peninjauan ulang terkait dengan keputusan UMK Situbondo," ucapnya.
Dr. Muhammad Yahya mengaku bahwa pengusulan Dewan Pengupahan terkait besaran UMK di Situbondo pada 2026 mendatang sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
"Kita bertindak berdasarkan aturan yang berlaku dari pemerintah. Kalau pun masih ada yang salah, ya kita tinjau ulang dan mengusulkan kembali," tegasnya.
Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, akademisi dan pakar.
Salah satu tugasnya adalah memberikan saran kebijakan penetapan upah minimum kabupaten atau UMK.
Melansir RRI, Dewan Pengupahan bersama dengan seluruh perwakilan serikat pekerja di antaranya, KBKI, SPSI, SP-BUN dan SBI melakukan deklarasi penolakan keputusan Gubernur Khofifah terkait penetapan upah untuk Situbondo.







