Dewan Pengupahan menolak keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait penetapan UMK Kabupaten Situbondo. Dewan Pengupahan layangkan surat penolakan ke Gubernur dengan tembusan Presiden Prabowo Subianto
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo, Dr. Muhammad Yahya mengaku akan segera melayangkan surat penolakan kepada Gubernur Jawa Timur, dengan tembusan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami optimis surat penolakan ini akan diterima dan Gubernur akan melakukan peninjauan ulang terkait dengan keputusan UMK Situbondo," ucapnya.
Dr. Muhammad Yahya mengaku bahwa pengusulan Dewan Pengupahan terkait besaran UMK di Situbondo pada 2026 mendatang sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
"Kita bertindak berdasarkan aturan yang berlaku dari pemerintah. Kalau pun masih ada yang salah, ya kita tinjau ulang dan mengusulkan kembali," tegasnya.
Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, akademisi dan pakar.
Salah satu tugasnya adalah memberikan saran kebijakan penetapan upah minimum kabupaten atau UMK.
Melansir RRI, Dewan Pengupahan bersama dengan seluruh perwakilan serikat pekerja di antaranya, KBKI, SPSI, SP-BUN dan SBI melakukan deklarasi penolakan keputusan Gubernur Khofifah terkait penetapan upah untuk Situbondo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




