Dewan Pengupahan menolak keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa terkait penetapan UMK Kabupaten Situbondo. Dewan Pengupahan layangkan surat penolakan ke Gubernur dengan tembusan Presiden Prabowo Subianto
SITUBONDO,BANGSAONLINE.com -Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menolak keras keputusan Gubernur Jawa Timur, nomor 937 tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten atau UMK Situbondo, tahun 2026 sebesar Rp2.483.962.
Mereka mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan memperhatikan usulan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo tentang penyesuaian nilai UMK sebesar Rp2.539.867.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Lantik 65 Kepala Sekolah, Minta Prestasi Pendidikan Jatim Terus Ditingkatkan
- Jawa Timur Pertahankan Prestasi Tertinggi SNBP dan SNBT 2026
- Sambut Kepulangan Kloter Pertama Jemaah Haji dari Jawa Timur, Khofifah Apresiasi Layanan Imigrasi
- WFH ASN Jatim Bergeser ke Jumat Mulai Juni, Gubernur Khofifah: Ikuti Arahan Mendagri
"Penetapan UMK tahun 2026 ini berdasarkan PP 49 tahun 2025. Indikatornya menggunakan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa," ujar Holil, Kamis (25/12/2025).
Pertumbuhan ekonomi dan inflasi berdasarkan data faktual dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sedangkan alfa diserahkan kepada Dewan Pengupahan. Pertumbuhan ekonomi Situbondo adalah 6,16, inflasi 3,22 dan alfa 0,9.
"Merujuk pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan alfa, akhirnya diusulkan oleh Bupati ke Gubernur dengan besaran UMK sebesar Rp2.539.867. Namun ternyata Pemprov Jatim tidak menyetujui," terangnya.
Keputusan Gubernur itu ditolak keras oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo, dan meminta Gubernur meninjau kembali.
Dewan Pengupahan sepakat menempuh jalur konstitusional dan mungkin ditindaklanjuti dengan audiensi dengan Bupati dan Gubernur.
"Keputusan Gubernur kami hormati. Namun karena tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Situbondo maka kami fasilitasi Dewan Pengupahan untuk melayangkan surat penolakan," ungkap Holil.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




