Khalilur R Abdullah Sahlawiy
SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Kontribusi besar cukai tembakau terhadap negara dinilai tidak sejalan dengan kebijakan yang adil bagi pabrik rokok rakyat.
Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau tercatat menembus lebih dari Rp226 triliun dan menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai nasional.
Di balik capaian tersebut, muncul persoalan ketimpangan kebijakan yang dinilai menekan pabrik rokok rakyat.
Kebijakan tersebut disebut lebih melindungi pabrik rokok berskala besar atau konglomerat.
"Ketimpangan ini tumbuh dari kebijakan teknis yang tampak netral, tetapi dalam praktiknya memukul pelaku kecil secara sistematis. Salah satu pintu masuknya adalah mekanisme pemesanan pita cukai," kata HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, Owner Rokok Bintang Sembilan (RBS), dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Pengusaha asal Situbondo itu menjelaskan proses pemesanan pita cukai secara normatif telah berjalan tertib dan legal.
Pabrik rokok wajib memesan pita cukai melalui sistem P3C hingga mengambil pita cukai di kantor Bea Cukai setempat.
Pria yang akrab disapa Gus Lilur itu menyebut seluruh proses tersebut berlangsung resmi, tercatat, dan transparan.
Pabrik rokok juga harus berurusan dengan Bea Cukai pusat dan daerah secara bersamaan.
Namun, persoalan muncul pada hasil akhir berupa pembatasan kuota pita cukai, khususnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).
"Di titik inilah kebijakan mulai kehilangan keadilan substantifnya," terang kader Muda NU tersebut.
Gus Lilur menilai SKT merupakan jantung produksi pabrik rokok rakyat.
SKT menyerap tenaga kerja padat karya, menghidupi buruh linting, dan menjaga keterkaitan dengan petani tembakau.
Pembatasan kuota SKT berdampak langsung pada terhentinya rantai ekonomi rakyat.
Dampak tersebut meliputi buruh yang dirumahkan, pesanan tembakau yang menurun, hingga hilangnya kepastian pasar bagi petani.
"Ironisnya, pembatasan ini kemudian melahirkan sejumlah pelanggaran oleh oknum pengusaha dengan menyalahgunakan peruntukan pita cukai, seperti penggunaan pita cukai SKT untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) secara sengaja," imbuh Gus Lilur.
Ia menegaskan penyalahgunaan tersebut merupakan pelanggaran serius.
Namun, negara dinilai memilih membatasi kuota SKT secara menyeluruh alih-alih menindak pelaku secara tegas.
Kebijakan tersebut dinilai membuat ribuan pabrik kecil patuh hukum ikut menanggung dampak kesalahan segelintir pihak.
"Negara mengendalikan dengan logika kolektif, bukan menegakkan hukum secara presisi," tuturnya.
Gus Lilur menyebut pembatasan pita cukai justru mendorong peredaran rokok ilegal.
Produksi rokok tetap berjalan untuk memenuhi permintaan pasar, tetapi melalui jalur ilegal.
"Dalam banyak kasus, rokok ilegal bukan lahir dari niat jahat, melainkan dari kebijakan yang menyempitkan ruang legal," kritiknya.
Ia menilai negara justru lebih diuntungkan jika penjualan pita cukai SKT dilepas sesuai permintaan pasar.
Setiap pemesanan pita cukai oleh pemegang NPPBKC tetap menghasilkan penerimaan negara.
"Negara tetap mengawasi. Risiko pelanggaran bisa ditekan tanpa harus mematikan usaha kecil," jelasnya.
Menurut Gus Lilur, pengawasan seharusnya diperkuat melalui sistem kontrol, bukan pembatasan kuota.
Salah satu opsi yang diusulkan adalah kewajiban pemasangan CCTV di setiap pabrik rokok yang terhubung dengan Bea Cukai.
"Dengan cara ini, praktik SALTEM dapat dipantau secara real time. Pelanggaran bisa ditindak tepat sasaran. Polri pun dapat mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelanggaran nyata, bukan sekadar melakukan operasi rutin yang sering kali menyasar pelaku kecil," ujarnya.
Ia juga menyoroti kegagalan negara membedakan pabrik rokok rakyat dan pabrik rokok konglomerat. Kedua jenis industri tersebut diperlakukan sama meski memiliki struktur ekonomi yang berbeda.
"Pabrik rokok konglomerat memiliki modal besar, mesin modern, jaringan distribusi luas, dan daya tahan tinggi terhadap kenaikan cukai. Pabrik rokok rakyat tidak," tegasnya.
Gus Lilur menyebut pabrik rokok rakyat bergantung pada tenaga kerja manual dan ekonomi lokal.
Kebijakan tarif dan kuota yang diseragamkan dinilai membuat pabrik kecil lebih rentan tumbang.
Oleh karena itu, rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan pita cukai khusus yang lebih murah dinilai tepat.
"Diferensiasi tarif bukanlah bentuk pemanjaan, melainkan koreksi atas ketimpangan struktural yang sudah lama dibiarkan," kata alumni HMI Ciputat ini.
Ia menilai tanpa diferensiasi, penerimaan negara tetap terjaga, tetapi ekonomi rakyat melemah.
Gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau yang diperjuangkan Komunitas Muda Madura (KAMURA) dinilai relevan.
"KEK Tembakau bukan sekadar kawasan industri, melainkan desain kebijakan untuk membenahi relasi timpang dalam industri tembakau dari pita cukai, tarif, pengawasan, hingga penguatan pabrik rokok rakyat dan petani," tandasnya.
Gus Lilur meyakini Madura memiliki posisi strategis sebagai lumbung tembakau nasional.
KEK Tembakau dinilai dapat menjadikan petani sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.
Ia menegaskan kebijakan cukai tidak boleh hanya diukur dari besarnya penerimaan negara.
Ukuran sejatinya adalah kesejahteraan petani tembakau, buruh linting, dan pelaku usaha kecil.
Selama ruang legal rokok rakyat terus dipersempit, peredaran rokok ilegal dinilai akan terus terjadi.
"Di sinilah keberanian negara diuji. KEK Tembakau adalah jalan kebijakan baru dan keberpihakan pada rokok rakyat adalah ukuran keberanian itu," pungkasnya. (mdr/van)






